Pekanbaru, IDN Times - Pihak kepolisian di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mengungkap komplotan pemerasan yang disertai ancaman dengan modus jebakan melalui aplikasi kencan MiChat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Sukajadi menangkap 7 orang pelaku, yang dua diantaranya merupakan perempuan.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial MR (34).
"Setelah kami terima laporan korban, tim Reskrim (Reserse Kriminal) langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 7 pelaku," ucapnya, Selasa (1/9/2026).
Adapun ketujuh pelaku tersebut, berinisial FS, DS, CT, FA, SYM, AR dan JM.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dalam Pasal 482 jo Pasal 20 atau Pasal 482 jo Pasal 21 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
