Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Sita 1,16 Ton Ketamin dari Kapal Asing di Perairan Sumut
Petugas berjaga di dekat barang bukti yang dihadirkan saat pengungkapan narkotika jenis ketamin di Belawan, Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026). (ANTARA FOTO/Yudi Manar)
  • Operasi gabungan mengungkap dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin HCl dari kapal tanker asing MT Global 168.

  • YCY, warga negara Taiwan, ditetapkan sebagai tersangka, sementara tujuh awak kapal masih menjalani pemeriksaan.

  • Kapolri menekankan pengawasan jalur laut, koordinasi aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
20 Oktober 2026

MT Global 168 dicegat di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan. Petugas kemudian memeriksa muatannya di Pelabuhan Belawan.

21/10/2026

Tim gabungan disebut mencegat kapal tersebut di perairan Sumatra Utara setelah memantau pergerakannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi mengungkap dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida dari kapal tanker asing MT Global 168.
  • Who?
    YCY (42), warga negara Taiwan, ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi.
  • Where?
    Kapal dicegat di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan dan muatannya diperiksa di Pelabuhan Belawan, Sumatra Utara.
  • When?
    Kapal dicegat pada 20 Oktober 2026 dan disebut dihentikan di perairan Sumatra Utara pada Rabu (21/10/2026).
  • Why?
    Operasi dilakukan untuk menindak dugaan jaringan penyelundupan lintas negara dan mendalami pihak yang mengendalikan pengiriman.
  • How?
    Tim gabungan memantau pergerakan kapal, mencegatnya, lalu memeriksa muatan di Pelabuhan Belawan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polisi menemukan banyak ketamin di kapal asing MT Global 168 setelah kapal itu dihentikan di Sumatra Utara. Seorang warga Taiwan bernama YCY menjadi tersangka. Tujuh awak kapal lain masih diperiksa sebagai saksi. Polisi juga menyita kapal, alat komunikasi, dan perlengkapan lain. Penyidikan masih mencari pihak di balik pengiriman itu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pengungkapan ini menunjukkan kerja sama sejumlah instansi dalam menangani dugaan penyelundupan lintas negara. Pemantauan kapal, pemeriksaan muatan, dan pengembangan penyidikan dilakukan secara berkelanjutan. Koordinasi aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat juga ditekankan sebagai bagian dari pengawasan jalur laut serta pencegahan peredaran zat berbahaya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times - Operasi gabungan aparat penegak hukum mengungkap dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) dari kapal tanker asing MT Global 168 di perairan Sumatra Utara. Dalam pengungkapan tersebut, seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (42) ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil kerja sama sejumlah instansi untuk menindak jaringan penyelundupan lintas negara. Kapal tersebut dicegat di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan pada 20 Oktober 2026, sebelum petugas memeriksa muatannya di Pelabuhan Belawan.

Berikut tiga hal yang diketahui dari pengungkapan dugaan penyelundupan ketamin tersebut.

1. Petugas temukan 1.160 kilogram ketamin di kapal

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan keterangan kepada wartawan saat pengungkapan narkotika jenis ketamin di Belawan, Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026). (ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Operasi tersebut melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatra Utara. Tim gabungan terlebih dahulu memantau pergerakan MT Global 168 sebelum mencegat kapal itu di perairan Sumatra Utara pada Rabu (21/10/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan di Pelabuhan Belawan, petugas menemukan 58 karung berisi 1.160 bungkus ketamin HCl dengan berat total 1.160 kilogram atau 1,16 ton. Selain barang tersebut, petugas menyita kapal yang digunakan untuk mengangkut muatan, 14 alat komunikasi, dan sejumlah perlengkapan kapal lainnya.

“Kita memiliki semangat yang sama. Alhamdulillah, hari ini kita berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penyelundupan yang menghancurkan generasi muda bangsa,” ujar Suyudi dalam keterangannya.

2. WN Taiwan jadi tersangka, tujuh awak kapal masih diperiksa

Petugas berjaga di kapal saat pengungkapan narkotika jenis ketamin di Belawan, Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026). (ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan YCY (42), warga negara Taiwan, sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam dugaan penyelundupan tersebut.

Penyidikan tidak hanya diarahkan pada pengungkapan pihak yang berada di kapal. Aparat juga mendalami asal-usul barang, pihak yang diduga mengendalikan pengiriman, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan penyelundupan yang lebih luas.

Suyudi menegaskan, penindakan harus dilanjutkan dengan pengembangan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik pengiriman tersebut.

“Jangan harap ada pihak yang dapat memanfaatkan celah sejengkal pun di bumi Indonesia. Kita tidak akan pernah memberikan ruang atau berkompromi dengan para pengkhianat kemanusiaan yang berani merusak masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

Hingga pengungkapan tersebut disampaikan, tujuh awak kapal lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka. Peran masing-masing pihak masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

3. Kapolri tekankan pengawasan jalur laut dan peran masyarakat

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (kelima kiri) bersama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (keenam kiri), Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (ketiga kiri), Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan (kanan), Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa (kelima kanan) menunjukan barang bukti saat pengungkapan narkotika jenis ketamin di Belawan, Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026). (ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Pengungkapan MT Global 168 menyoroti pentingnya pengawasan jalur laut dalam upaya mencegah penyelundupan lintas negara. Kapal tersebut menjadi salah satu objek penyelidikan aparat setelah pergerakannya dipantau hingga akhirnya dihentikan di perairan Sumatra Utara.

Suyudi juga menekankan perlunya koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat membantu aparat mendeteksi aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Apa lagi, wilayah pantai Timur Sumatra memang menjadi jalur rentan penyelundupan. Mulai dari narkoba hingga satwa.

“Kecurigaan di lapangan dan kepedulian masyarakat merupakan mata dan telinga yang menjadi bagian dari benteng pertahanan bangsa,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat terlibat dalam upaya pencegahan peredaran zat berbahaya, sekaligus mendukung langkah penanganan yang dilakukan aparat.

“Untuk itu, mari kita rapatkan barisan dan bersama-sama mewujudkan Indonesia yang aman, tangguh, dan bersih dari narkoba,” kata Suyudi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article