Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi (dok.istimewa)
Narkotika seberat 113 kilogram yang disita adalah jenis sabu-sabu. Selain mengamankan barang haram itu, pihaknya juga mendapatkan beberapa identitas di dalam mobil.
"Ada identitas SIM, kemudian ada KTP, handphone, dan kemudian ada STNK. Inilah menjadi bahan analisa kami untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Andy.
Ia menyebut bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang mengeluarkan identitas. Ternyata identitas yang ada tidak terdaftar.
"Jadi ini juga bagian dari penyelidikan kami apakah mungkin ada tindak pidana yang lain yang direncanakan oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana narkotika. Itu yang kami akan lakukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat (terungkap)," bebernya.
Dari KTP dan identitas SIM yang ditemukan, menunjukkan Kota Pekanbaru dan Aceh. Bukti ini akan dianalisis untuk penetapan tersangka.
"Kemudian anggota kita fokus dari dokumen-dokumen ini mengerucut ke wilayah Aceh. Makanya tim kami lagi bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan di wilayah Aceh," jelas Andy.