Tangan salah satu tersangka diborgol (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Saat itu juga polisi melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di dekat lokasi. Setelah mengantongi sejumlah fakta, Sat Reskrim Polres Pematang Siantar bergerak mencari keberadaan terduga pelaku.
"Kami mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di Hotel Nadia Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Marimbun. Sesampainya di lokasi, tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti yang masih ada padanya," beber Sandi.
Terduga pelaku yang ditangkap bernama Rifael Simanjuntak (19 tahun). Ia merupakan tetangga yang rumahnya berada tak jauh dari kedai korban.
"Tim opsnal menginterogasi pelaku, dan pelaku langsung mengakui perbuatannya. Menurut pengakuannya, awalnya pelaku datang ke warung korban untuk beli rokok. Namun korban dan pelaku terlibat cekcok, sehingga pelaku tidak terima dan mendorong korban sampai jatuh ke lantai. Setelah itu pelaku pulang ke rumah. Selang 1 jam kemudian, pelaku merasa resah dan kepikiran nasib korban sehingga datang melihat korban lagi di warungnya namun korban sudah meninggal," lanjutnya.