Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
Dalam rangkaian pengembangan kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial M.I.A. yang berada di lokasi. Setelah menjalani pemeriksaan urine, pria tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Sementara itu, para tersangka yang diamankan diduga hendak memperjualbelikan cairan Etomidate. Seluruh tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.
"Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang direspons cepat oleh personel di lapangan. Polda Sumut mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat," ujar Ferry, Sabtu (11/7/2026).
Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses hukum dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.