Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengedar Sabu Simalungun Ditangkap, Along dan Yusuf Diburu
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Polres Simalungun menggerebek lokasi peredaran narkoba di Kampung Jawa dan menangkap Yasin, sementara dua pelaku lain, Along dan Yusuf, masih dalam pengejaran.
  • Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang ditindaklanjuti penyelidikan intensif hingga operasi penangkapan pada 1 April 2026 sebagai bukti komitmen polisi memberantas narkoba.
  • Dari penggeledahan, polisi menyita sabu 0,14 gram, alat hisap, uang tunai Rp5 juta, serta catatan transaksi; Yasin kini ditahan untuk proses hukum lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Simalungun, IDN Times - Polres Simalungun menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di kawasan Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan I, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial Yasin (45) ditangkap, sementara polisi masih memburu sosok yang diduga sebagai aktor utama jaringan.

1. Polisi bantah tudingan bungkam, ungkap kasus dari laporan warga

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menegaskan pihaknya telah bergerak lebih awal sebelum isu tersebut mencuat di media sosial.

"Polres Simalungun tidak pernah bungkam dan tidak pernah diam. Kami justru sudah bergerak lebih awal. Penangkapan pada 1 April 2026 adalah bukti nyata bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di wilayah hukum kami," ujar AKP Verry Purba.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Polda Sumatera Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya petugas bergerak ke lokasi.

2. Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli, barang bukti disita

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati Yasin berada di pinggir jalan dan diduga tengah menunggu transaksi. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti.

"Pelaku kami dapati sedang menunggu transaksi di pinggir jalan secara terbuka. Ini menunjukkan betapa beraninya jaringan ini beroperasi merasa kebal dari hukum. Tapi kami lebih cepat dari mereka," ucap Verry Purba.

Dari hasil penggeledahan di rumah yang dikaitkan dengan jaringan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 0,14 gram, plastik klip, timbangan elektrik, alat hisap, uang tunai Rp5 juta, buku catatan transaksi, serta satu unit ponsel.

3. Along dan pemasok masih diburu, polisi kembangkan jaringan

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Nama Along yang sebelumnya disebut-sebut sebagai bandar besar kembali mencuat dalam kasus ini. Namun saat penggerebekan dilakukan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu yang diedarkan diperoleh dari seorang pria bernama Yusuf atas perintah Along. Polisi pun langsung melakukan pengembangan, namun keduanya belum berhasil ditemukan.

"Pengejaran terhadap Along dan Yusuf terus kami lakukan. Proses hukum tidak berhenti hanya pada satu tersangka. Kami bekerja sistematis untuk membongkar seluruh jaringan ini hingga ke akarnya," ungkap Verry Purba.

Saat ini, Yasin telah diamankan di Polres Simalungun dan proses hukum terus berjalan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, serta menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Editorial Team