Kondisi pemukiman di Desa Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (21/1/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Koalisi juga menilai pencabutan izin dilakukan tanpa melalui tahapan sanksi administratif secara berjenjang. Hal ini dianggap menunjukkan adanya diskresi pemerintah yang terlalu besar, sekaligus mengindikasikan belum terpenuhinya prinsip due process of law dalam penegakan hukum.
Situasi ini dinilai berpotensi membuka ruang gugatan hukum terhadap pemerintah, sebagaimana pernah terjadi dalam kasus serupa di Papua dan Papua Barat. Terlebih, Presiden setelahnya justru meminta dilakukan peninjauan ulang terhadap pencabutan izin tersebut, yang menunjukkan adanya potensi ketidaktepatan dalam proses awal.
Di sisi lain, Koalisi menilai kebijakan ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sumber daya alam. Berdasarkan analisis awal terhadap 13 izin PBPH yang dicabut, sekitar 48,4 persen atau 287.063 hektare masih berupa tutupan hutan, dan 99.434 hektare lainnya termasuk kawasan Key Biodiversity Area (KBA) yang penting bagi kelestarian flora dan fauna endemik Sumatra.
Koalisi mendorong pemerintah untuk tidak hanya fokus pada pencabutan izin, tetapi juga memastikan pemulihan ekosistem, melakukan moratorium izin baru, serta meninjau kebijakan tata ruang, khususnya di wilayah yang rentan terhadap bencana. Selain itu, revisi UU Kehutanan diharapkan dapat menjamin penegakan hukum yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan lingkungan.
Catatan kritis ini diinisiasi oleh 14 organisasi masyarakat sipil. Antara lain; Indonesian Center for Environmental Law, Working Group ICCAs Indonesia, MADANI Berkelanjutan, WALHI Nasional, Kaoem Telapak, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, FIAN Indonesia, HuMa Indonesia, Jaringan Pemantau Independen Kehutanan, Forest Watch Indonesia, Sawit Watch, Garda Animalia, Konsorsium Pembaruan Agraria dan Independent Forest Monitoring Fund.