Medan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat sudah mengirim surat panggilan kepada Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam perkara alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Keluarga Akuang telah menerima surat itu, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Rizaldi, Sabtu (19/9/2026). Rizaldi tidak merinci kapan surat dikirim ataupun berapa lama tenggat yang diberikan. “Apakah dia hadir atau tidak kita lihat dalam minggu ini,” ujarnya.
