Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan Cegah Kecurangan SPMB 2026
ilustrasi jadwal SPMB SMA (unsplash.com/Ed Us)
  • Ombudsman Sumut membuka posko pengaduan daring untuk mengawasi pelaksanaan SPMB 2026/2027 dan mencegah maladministrasi di seluruh wilayah Sumatra Utara.
  • Posko menerima laporan dugaan kecurangan pada jenjang TK hingga SMA melalui WhatsApp, call center, email, situs web, atau langsung ke kantor Ombudsman RI Sumut di Medan.
  • Kepala Ombudsman Sumut menegaskan pentingnya transparansi, profesionalisme, dan bebas maladministrasi agar penerimaan murid baru berjalan adil serta sesuai aturan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
26 Mei 2026

Ombudsman RI Provinsi Sumatra Utara membuka posko pengaduan daring untuk mengawasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Pembukaan posko diumumkan dalam Rapat Koordinasi SPMB 2026/2027 yang digelar secara daring dan dibuka oleh Nuzran Joher serta Syafrida R. Rasahan.

Tahun Ajaran 2026/2027

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di seluruh wilayah Sumut diawasi oleh Ombudsman melalui posko pengaduan guna mencegah maladministrasi dan memastikan transparansi proses penerimaan siswa baru.

kini

Ombudsman Sumut terus menerima laporan masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan dan menegaskan pentingnya pelaksanaan SPMB yang transparan, profesional, serta bebas dari maladministrasi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara membuka posko pengaduan daring untuk mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh wilayah Sumut.
  • Who?
    Kegiatan ini dipimpin oleh Nuzran Joher, Syafrida R. Rasahan, dan Herdensi dari Ombudsman RI Sumut, dengan melibatkan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, Inspektorat, serta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  • Where?
    Posko pengaduan dapat diakses secara daring dan juga melalui Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumut di Jalan Asrama No. 18, Medan Helvetia, Kota Medan.
  • When?
    Pengumuman pembukaan posko dilakukan pada Selasa, 26 Mei 2026, dalam Rapat Koordinasi SPMB 2026/2027 yang digelar secara daring.
  • Why?
    Langkah ini bertujuan mencegah potensi maladministrasi seperti praktik titipan, pungutan liar, manipulasi data, serta memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan transparan dan adil.
  • How?
    Pengawasan dilakukan melalui pendekatan pencegahan dan penanganan laporan masyarakat yang disampaikan lewat WhatsApp Center, Call Center 137, email resmi Ombudsman, situs web, atau langsung ke kantor perwakilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ombudsman di Sumatera Utara bikin posko online buat jaga supaya masuk sekolah baru tahun 2026 nanti nggak curang. Banyak orang ikut rapat, ada bapak Nuzran, ibu Syafrida, dan teman-teman dari dinas pendidikan. Mereka mau semua sekolah adil dan jujur. Sekarang orang bisa lapor kalau lihat ada yang salah waktu daftar sekolah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pembukaan posko pengaduan oleh Ombudsman Sumut menunjukkan komitmen nyata untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan murid baru. Melalui koordinasi lintas lembaga dan pendekatan pencegahan, langkah ini mencerminkan upaya sistematis menciptakan proses pendidikan yang lebih adil, profesional, serta memberi ruang bagi masyarakat berpartisipasi aktif menjaga integritas layanan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatra Utara (Sumut) membuka posko pengaduan daring untuk mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini diambil guna mencegah potensi maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru di seluruh wilayah Sumut.

Pembukaan posko disampaikan dalam Rapat Koordinasi SPMB 2026/2027 yang digelar daring pada Selasa (26/5/2026). Rapat dibuka oleh Pimpinan Ombudsman RI, Nuzran Joher dan Syafrida R. Rasahan, serta melibatkan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sumut, Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, hingga Cabang Dinas Pendidikan se-Sumut.

1. Ombudsman Sumut tekankan pencegahan dan transparansi di pelaksanaan SPMB

Vivin seorang guru sejarah dan sahabatnya saat ditugasi jadi panitia verifikasi berkas SPMB di SMAN 1 Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Nuzran Joher menegaskan pengawasan dilakukan melalui pendekatan pencegahan dan penyelesaian laporan masyarakat.

“Sebagai salah satu upaya Ombudsman dalam melakukan pengawasan pelaksanaan SPMB adalah dengan pendekatan pencegahan dan penyelesaian laporan,” ujarnya.

Syafrida R. Rasahan mengapresiasi rapat koordinasi tersebut. Ia menyebut kolaborasi antarinstansi penting agar SPMB berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran.

Dalam rapat dibahas sejumlah potensi masalah yang kerap muncul, seperti kurangnya transparansi informasi, praktik titipan, pungutan liar, manipulasi data, hingga ketidaksesuaian dengan aturan. Seluruh pihak didorong memperkuat pengawasan internal agar proses penerimaan berjalan objektif, akuntabel, dan non-diskriminatif.

2. Berikut pengaduan yang bisa disampaikan

Ilustrasi proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Dinas Pendidikan Kota Semarang. (dok. Disdik Kota Semarang)

Posko pengaduan dibuka untuk masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi di jenjang TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA. Pengaduan bisa disampaikan melalui:

- Whatsapp Center: 0811 945 3737

- Call Center: 137

- Email: pengaduan.sumut@ombudsman.go.id

- Website: http://ombudsman.go.id

- Langsung: Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Jalan Asrama No. 18, Medan Helvetia, Kota Medan.

3. Herdensi sebut SPMB harus transparan, profesional, dan bebas Maladministrasi

Ilustrasi proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Dinas Pendidikan Kota Semarang. (dok. Disdik Kota Semarang)

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi, menegaskan SPMB adalah layanan publik yang wajib dijalankan sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Pelaksanaan SPMB harus memberikan keadilan dan kepastian layanan. Seluruh penyelenggara pendidikan diharapkan menjalankan proses penerimaan murid baru secara transparan, profesional, dan bebas dari maladministrasi,” katanya.

Ombudsman berharap sinergi ini membuat pelaksanaan SPMB 2026/2027 di Sumut berjalan tertib, transparan, dan memberi akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat.

Editorial Team

Related Article