Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ombudsman Soroti Pengamanan Lapas di Sumut Usai Temuan 6,8 Kg Ganja
Ombudsman Republik Indonesia menyoroti sistem pengamanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumatera Utara, menyusul temuan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Medan, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti sistem pengamanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumatera Utara, menyusul temuan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Hal ini disampaikan dalam kunjungan Ombudsman ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatra Utara, Herdensi.

1. Ombudsman minta evaluasi sistem keamanan lapas

Ombudsman Republik Indonesia menyoroti sistem pengamanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumatera Utara, menyusul temuan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan di lingkungan pemasyarakatan, terutama pasca temuan narkotika di dalam lapas.

“lapas/rutan merupakan tempat pembinaan bagi para terpidana sebelum kembali ke masyarakat sehingga perlu adanya pengetatan keamanan untuk menjamin proses pembinaan berjalan optimal. Hal ini akan mendukung keberhasilan dalam asimilasi maupun reintegrasi warga binaan” ujar Safrida dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

2. Soroti transparansi dan penyebab masuknya narkotika

Ombudsman Republik Indonesia menyoroti sistem pengamanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumatera Utara, menyusul temuan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Selain evaluasi keamanan, Ombudsman juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam penanganan kasus temuan ganja tersebut, termasuk mengungkap jalur masuknya barang terlarang ke dalam lapas.

“Kami meminta keterbukaan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara terkait penyebab masuknya narkotika jenis ganja ke dalam lapas, termasuk upaya mitigasi dan langkah-langkah perbaikan yang dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tegasnya.

3. Tinjau langsung layanan lapas, dari keamanan hingga dapur

Ombudsman Republik Indonesia menyoroti sistem pengamanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumatera Utara, menyusul temuan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Selain berdiskusi, Ombudsman juga melakukan peninjauan langsung ke Lapas Tanjung Gusta untuk memastikan pelayanan kepada warga binaan berjalan sesuai standar.

Dalam peninjauan tersebut, Ombudsman mengecek sejumlah titik layanan, mulai dari area pemeriksaan pengunjung, klinik kesehatan, hingga dapur penyediaan makanan.

“Melalui kunjungan ini, kami berharap penguatan pengamanan dan pengawasan di lapas dan rutan di Sumatera Utara dapat terus ditingkatkan, sehingga tercipta lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta mendukung proses pembinaan warga binaan,” sambung Herdensi.

Editorial Team

Related Article