Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Unit Reskrim Polsek Medan Barat melakukan proses penyidikan pada tanggal 24 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itulah pelaku ditangkap di persembunyiannya selama ini.
Saat didalami, tersangka SW ternyata residivis 4 kasus yang berbeda. Di antaranya adalah kasus pencurian kendaraan roda dua sebanyak dua kali, satu kasus pencurian biasa, dan satu kasus terkait narkoba.
"Seperti yang tadi saya sampaikan, pelaku merupakan seorang residivis, dikenakan pasal 476 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Dan saat ini sedang dalam proses penahanan sambil menunggu berkas," jelas Made.
Kapolsek Medan Barat mengonfirmasi bahwa selama ini pelaku beraksi seorang diri. Sehingga tak ada lagi pelaku lain yang dikejar pihaknya.
"Sementara untuk proses pengembangan masih kami coba kembangkan. Namun saat ini kami berfokus pada penanganan perkara ini sekarang," bebernya.