Pekanbaru, IDN Times - Inspektorat Provinsi Riau menemukan kelebihan bayar pengadaan seragam sekolah SMAN kelas X. Dimana, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat itu, ditemukan adanya praktek mark-up.
Plt Kepala Inspektorat Provinsi Riau Jondra Jayaputra Manurung mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 sekolah. Dari puluhan sekolah SMAN itu, terdapat 31 sekolah terbukti melakukan pelanggaran.
"Dari hasil audit kami, terdapat 31 sekolah yang terbukti melakukan mark-up harga seragam sekolah sebesar Rp566,26 juta," kata Jondra, Kamis (18/6/2026).
Lebih lanjut Jondra menyebut, atas temuan itu, pihaknya meminta pihak 31 sekolah tersebut untuk mengembalikan kelebihan bayar Rp566,26 juta kepada orang tua atau wali murid.
"Jadi 31 sekolah yang terbukti melakukan mark-up harga seragam sekolah itu, harus mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp566.265.000 kepada orang tua atau wali murid," sebutnya.
Diketahui, audit tersebut dilakukannya atas perintah dari Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Yang mana, SF Hariyanto mendapat keluhan dari orang tua atau wali murid terkait persoalan seragam sekolah.
