Langkat, IDN Times - Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam sengketa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kabupaten Langkat Tahun 2023.
Putusan kasasi bernomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026 itu menegaskan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Bupati Langkat untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang sebelumnya telah dikuatkan hingga tingkat banding.
