Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ketika mendatangi pengadilan militer dan mengirimkan surat agar peradilan pelaku teror air keras disetop. (Dokumentasi TAUD)
Gugatan uji materiil yang berujung pada perintah revisi undang-undang ini diajukan oleh dua keluarga korban kekerasan aparat, yakni Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu (Kamis, 15/10/2026). Keduanya hadir langsung mendengarkan pembacaan putusan di MK bersama kuasa hukum dari Tim Supremasi Sipil, antara lain; LBH Medan, Imparsial, Themis, dan KontraS. Lenny merupakan ibu kandung dari MHS, seorang anak yang tewas akibat dianiaya prajurit TNI. Dalam perkara kematian anak tersebut, prajurit TNI bernama Riza Pahlevi dijatuhi vonis 10 bulan penjara.
Pemohon kedua, Eva Meliani, adalah putri dari jurnalis bernama Rico Sempurna Pasaribu yang tewas akibat rumahnya dibakar. Insiden pembakaran itu turut menewaskan tiga anggota keluarga lainnya, antara lain; ibu, adik, dan anak kandung Eva. Peristiwa tersebut terjadi setelah Rico menulis berita mengenai bisnis perjudian yang diduga dikelola oleh prajurit TNI berinisial Koptu HB.
LBH Medan memaparkan bahwa pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa sipil dalam perkara kematian keluarga Rico (Kamis, 15/10/2026). Namun, Koptu HB yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut belum menjalani proses hukum hingga putusan uji materiil ini dibacakan.
“Ketidakadilan proses hukum di peradilan militer inilah yang mendasari tuntutan kepada Presiden dan DPR agar segera merombak UU Nomor 31 Tahun 1997,” pungkas Irvan.