Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
LBH Medan Desak Revisi UU Peradilan Militer Usai Putusan Mahkamah Konstitusi
Air mata haru seketika mengalir dari kedua mata Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu ketika mendengar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer)(Dok. MK)
  • LBH Medan mendesak Presiden dan DPR segera merevisi UU Peradilan Militer setelah MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil.

  • MK menetapkan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum.

  • Revisi diarahkan untuk memperkuat kemandirian peradilan militer dan menempatkannya di bawah Mahkamah Agung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis, 15/10/2026

MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil melalui Putusan Nomor 260/PUU-XII/2025. LBH Medan mendesak Presiden dan DPR merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997.

Jumat (16/10/2026)

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menegaskan Panglima TNI wajib mematuhi putusan MK dan menghentikan impunitas terhadap anggota TNI.

dua tahun

Majelis hakim memberi tenggat maksimal bagi pembentuk undang-undang untuk merombak regulasi tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    LBH Medan mendesak revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer setelah MK mengabulkan uji materiil.
  • Who?
    LBH Medan, Presiden, DPR, MK, prajurit TNI, serta keluarga korban kekerasan aparat.
  • Where?
    Desakan disampaikan di Jakarta, sementara pembacaan putusan berlangsung di MK.
  • When?
    Desakan dan pembacaan putusan disebut berlangsung Kamis, 15/10/2026; pernyataan Irvan disampaikan Jumat, 16/10/2026.
  • Why?
    Revisi diperlukan karena aturan dinilai bertentangan dengan UUD 1945, tidak merinci tindak pidana, dan berisiko menghambat peradilan yang mandiri.
  • How?
    MK memerintahkan Presiden dan DPR merombak regulasi dalam waktu maksimal dua tahun serta mewajibkan tindak pidana umum prajurit TNI diadili di peradilan umum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

LBH Medan meminta Presiden dan DPR mengubah aturan peradilan militer. MK berkata prajurit TNI yang melakukan kejahatan umum harus diadili di pengadilan umum. Aturan itu harus diperbaiki paling lama dua tahun. Permintaan ini datang dari keluarga korban dan kelompok bantuan hukum setelah ada perkara kekerasan aparat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Putusan MK memberi arah yang lebih jelas mengenai yurisdiksi perkara prajurit TNI, terutama untuk tindak pidana umum. Tenggat maksimal dua tahun juga menetapkan batas waktu bagi pembentuk undang-undang. Selain itu, perintah menempatkan kelembagaan Peradilan Militer di bawah Mahkamah Agung menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian pengadilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Tuntutan ini dilayangkan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil melalui Putusan Nomor 260/PUU-XII/2025.

Putusan tersebut menetapkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum. Majelis hakim memberi tenggat maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk merombak regulasi tersebut.

1. Presiden dan DPR tidak punya alasan menunda perombakan aturan

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan resminya menyatakan pemerintah dan parlemen tidak lagi memiliki alasan untuk mengulur waktu revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 (Kamis, 15/10/2026). Perubahan undang-undang ini dinilai mendesak demi menjamin keadilan bagi warga sipil yang menjadi korban kekerasan aparat militer.

Dalam amar putusannya, majelis hakim MK menyatakan aturan peradilan militer saat ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Regulasi tersebut otomatis kehilangan kekuatan hukum mengikat apabila tidak diperbaiki oleh Presiden dan DPR dalam batas waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

Pokok revisi yang diperintahkan MK mengatur pemindahan yurisdiksi peradilan bagi anggota militer yang melakukan kejahatan di luar urusan kemiliteran. "Jika Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di Peradilan Umum (Tunduk Pada Peradilan Umum)," tulis kutipan amar putusan MK dalam siaran pers LBH Medan (Kamis, 15/10/2026). Selain menuntut langkah cepat pembentuk undang-undang,

“Koalisi masyarakat sipil juga menagih kepatuhan pucuk pimpinan militer terhadap putusan konstitusi ini. Panglima TNI wajib patuh atas putusan Mahkamah Konstitusi dan menghentikan segala impunitas terhadap anggota TNI," tegas Irvan, Jumat (16/10/2026).

2. MK perintahkan Peradilan Militer tunduk satu pintu di bawah Mahkamah Agung

Empat terdakwa pelaku teror air keras ketika mengikuti sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada sidang Rabu (10/6/2026). (IDN Times/Santi Dewi)

Perintah revisi kepada Presiden dan DPR ini didasari atas empat pertimbangan hukum majelis hakim MK terhadap kelemahan aturan lama (Kamis, 15/10/2026). Pertama, Pasal 9 UU Peradilan Militer dan Pasal 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tidak memuat batasan rinci mengenai frasa tindak pidana.

Ketidakjelasan serupa juga ditemukan saat disandingkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer. Kedua, regulasi pengganti UU Nomor 5 Tahun 1950 tersebut dinilai terlalu berorientasi pada status subjek pelaku militer sehingga definisi pidana umum dan pidana militer wajib dipisahkan.

Pertimbangan ketiga menyangkut masalah kemandirian pengadilan saat mengadili prajurit TNI pelaku kejahatan umum. Selama ini, penunjukan dan pengisian jabatan hakim militer masih berada di bawah wewenang Panglima TNI dan belum mengikuti sistem peradilan satu pintu. Oleh sebab itu, MK memerintahkan Presiden dan DPR menyusun ketentuan baru yang menempatkan kelembagaan Peradilan Militer sepenuhnya di bawah naungan Mahkamah Agung (MA).

Persoalan keempat yang harus dibenahi melalui revisi undang-undang adalah kerentanan peradilan militer dalam memelihara kekebalan hukum atau impunitas. Sistem peradilan militer saat ini dinilai masih mengutamakan tiga prinsip internal, antara lain: asas kesatuan komando, asas tanggung jawab terhadap bawahan, dan asas kepentingan militer. Majelis hakim berpendapat ketiga asas tersebut memicu risiko struktural yang menghambat jalannya proses peradilan yang mandiri, tidak memihak, dan adil.

3. Desakan revisi berawal dari kasus penganiayaan anak dan pembakaran jurnalis

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ketika mendatangi pengadilan militer dan mengirimkan surat agar peradilan pelaku teror air keras disetop. (Dokumentasi TAUD)

Gugatan uji materiil yang berujung pada perintah revisi undang-undang ini diajukan oleh dua keluarga korban kekerasan aparat, yakni Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu (Kamis, 15/10/2026). Keduanya hadir langsung mendengarkan pembacaan putusan di MK bersama kuasa hukum dari Tim Supremasi Sipil, antara lain; LBH Medan, Imparsial, Themis, dan KontraS. Lenny merupakan ibu kandung dari MHS, seorang anak yang tewas akibat dianiaya prajurit TNI. Dalam perkara kematian anak tersebut, prajurit TNI bernama Riza Pahlevi dijatuhi vonis 10 bulan penjara.

Pemohon kedua, Eva Meliani, adalah putri dari jurnalis bernama Rico Sempurna Pasaribu yang tewas akibat rumahnya dibakar. Insiden pembakaran itu turut menewaskan tiga anggota keluarga lainnya, antara lain; ibu, adik, dan anak kandung Eva. Peristiwa tersebut terjadi setelah Rico menulis berita mengenai bisnis perjudian yang diduga dikelola oleh prajurit TNI berinisial Koptu HB.

LBH Medan memaparkan bahwa pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa sipil dalam perkara kematian keluarga Rico (Kamis, 15/10/2026). Namun, Koptu HB yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut belum menjalani proses hukum hingga putusan uji materiil ini dibacakan.

“Ketidakadilan proses hukum di peradilan militer inilah yang mendasari tuntutan kepada Presiden dan DPR agar segera merombak UU Nomor 31 Tahun 1997,” pungkas Irvan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article