Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPAD Labura Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pelecehan oleh Guru di Labura
Ilustrasi pelecehan (Pinterest)
  • KPAD Labuhanbatu Utara menerima laporan siswi SMP berinisial AR atas dugaan pelecehan oleh guru olahraga, yang disebut memasukkan tangan ke kantong rok korban dalam dua kejadian.
  • Mediasi KPAD dengan pihak sekolah dan guru terlapor dihentikan setelah situasi memanas. Kasus lalu diteruskan ke UPTD Perlindungan Anak dan dilaporkan kepada kepolisian.
  • KPAD mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial, sementara kepolisian masih menangani proses hukum terhadap guru terlapor.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPAD Labuhanbatu Utara menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan terhadap siswi SMP Negeri 1 Kualuh Selatan oleh oknum guru olahraga, yang disebut memasukkan tangan ke kantong rok korban sebanyak dua kali.
  • Who?
    Siswi berinisial AR bersama orang tuanya melapor ke KPAD Labura. Terlapor adalah oknum guru olahraga laki-laki. Ketua KPAD Labura Idris Aritonang menangani pengaduan tersebut.
  • Where?
    Dugaan peristiwa terjadi di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Mediasi dilakukan di kantor KPAD Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  • When?
    Peristiwa dilaporkan terjadi pada 5 Agustus 2025 dan pengaduan diterima KPAD pada 7 Agustus 2025. Hingga saat ini, penanganan hukum oleh kepolisian masih berlangsung.
  • Why?
    AR melapor setelah menyatakan oknum guru memasukkan tangan ke kantong roknya dengan alasan mengambil permen. KPAD menilai tindakan tersebut perlu dipertanyakan karena kantong itu juga berisi kaus kaki.
  • How?
    KPAD menerima pengaduan, lalu mengupayakan mediasi dengan sekolah dan terlapor. Mediasi dihentikan setelah terlapor disebut memukul meja dan ingin membalikkan meja. Kasus diteruskan ke UPTD serta dilaporkan ke polisi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Seorang siswi SMP berinisial AR melapor karena guru olahraganya diduga memasukkan tangan ke kantong roknya dua kali. AR datang bersama orang tuanya ke KPAD Labuhanbatu Utara. KPAD mencoba bicara dengan guru itu, tapi gagal karena ia marah. Sekarang polisi masih menangani kasus ini. KPAD meminta orang-orang tidak menyebar cerita yang belum jelas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Respons cepat KPAD Labuhanbatu Utara menerima pengaduan dan membawa perkara ini ke jalur penanganan yang lebih terstruktur menunjukkan adanya ruang perlindungan bagi korban untuk didengar. Meski mediasi tidak berjalan, koordinasi dengan UPTD dan kepolisian menjaga perkara tetap ditangani, sementara imbauan bermedia sosial secara bijak mendukung penyampaian informasi yang bertanggung jawab.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara menerima laporan dugaan pelecehan yang dilakukan guru terhadap siswi SMP Negeri 1 Kualuh Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Agustus 2025 dan dilaporkan ke KPAD pada 7 Agustus 2025.

Kasus ini viral di media sosial setelah adanya pro dan kontra. Di satu sisi soal keluarga menuntut keadilan, di sisi lain soal keluarga guru merasa upaya kriminalisasi.

1. Idris mempertanyakan tindakan guru laki-laki yang memasukkan tangan ke kantong rok siswi

Ketua KPAD Labuhanbatu Utara, Idris Aritonang (Dok. Pribadi)

Ketua KPAD Labuhanbatu Utara, Idris Aritonang, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari korban berinisial AR bersama orang tuanya.

"AR dalam kondisi mental yang sangat menyedihkan. Dia menyampaikan telah dilecehkan guru olahraga yang memasukkan tangan ke kantong roknya. Peristiwa itu terjadi dua kali. Katanya hanya mengambil permen, tetapi mohon maaf, bukan mengambil permen saja, karena di dalamnya ada kaus kaki. Sehingga di situ ada unsur pelecehan," ujar Idris kepada awak media, Senin (14/8/2026).

Idris mempertanyakan tindakan guru laki-laki yang memasukkan tangan ke kantong rok siswi. Menurutnya hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus dipertanyakan.

2. Mediasi gagal, KPAD sebut guru disebut temperamen

Ilustrasi ketraumaan perempuan korban pelecehan seksual (Sumber: hukumonline.com)

KPAD kemudian berupaya melakukan mediasi dengan menghadirkan pihak sekolah dan oknum guru yang bersangkutan. Namun proses mediasi tidak berjalan.

"Begitu kami konfirmasi, oknum ini tidak memiliki etika, tidak memiliki akhlak. Langsung memukul meja kantor KPAD Kabupaten Labuhanbatu Utara, langsung ingin membalikkan meja, sehingga sempat memanas. Akhirnya kami menghentikan karena dia tidak mau ditanya dan tidak mau dikonfirmasi," kata Idris.

Karena mediasi gagal, laporan tersebut kemudian dilanjutkan ke UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pada hari berikutnya, KPAD juga melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Idris menyebut, sebelum laporan ke polisi, ada pihak lain yang juga berupaya memediasi. Namun karena temperamen dan emosi oknum guru tersebut, proses hukum tetap dilanjutkan hingga ke praperadilan.

"Saya dengar sudah sampai ke pengadilan dan sudah diberikan sesuai dengan kenyataan. Yang salah tetap yang salah, yang benar tetap yang benar," ujarnya.

3. Imbauan bijak bermedia sosial

Ketua KPAD Labuhanbatu Utara, Idris Aritonang (Dok. Pribadi)

KPAD Labura mengimbau masyarakat dan warganet untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya terkait kasus ini.

"Kembali kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat, seluruh netizen, untuk berhati-hati dalam bermedia sosial. Katakanlah yang benar. Kalau tidak tahu, jangan mengatakan yang tidak tahu. Mari sama-sama bijak dalam bermedia sosial," tegas Idris.

Sebelumnya pihak keluarga menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar Juli 2025. Saat itu siswi disebut masih duduk di kelas II SMP. Kondisi halaman sekolah becek dan tergenang sehingga putrinya tidak mengenakan kaus kaki. Kaus kaki tersebut disimpan di dalam kantong rok bersama barang pribadi lainnya seperti permen, tisu, dan kaca kecil. Namun kemudian guru disebut merogoh kantong dan mengambil permen dan memakannya.

Diketahui sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Senin (10/8/2026) lalu. Kuasa hukum guru tersebut Paris Dakkar Sitohang, sebelumnya menilai upaya kriminalisasi guru karena proses mendisiplinkan siswa tanpa bermaksud melakukan pelecehan seksual.

Editorial Team

Related Article