Ilustrasi ketraumaan perempuan korban pelecehan seksual (Sumber: hukumonline.com)
KPAD kemudian berupaya melakukan mediasi dengan menghadirkan pihak sekolah dan oknum guru yang bersangkutan. Namun proses mediasi tidak berjalan.
"Begitu kami konfirmasi, oknum ini tidak memiliki etika, tidak memiliki akhlak. Langsung memukul meja kantor KPAD Kabupaten Labuhanbatu Utara, langsung ingin membalikkan meja, sehingga sempat memanas. Akhirnya kami menghentikan karena dia tidak mau ditanya dan tidak mau dikonfirmasi," kata Idris.
Karena mediasi gagal, laporan tersebut kemudian dilanjutkan ke UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pada hari berikutnya, KPAD juga melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Idris menyebut, sebelum laporan ke polisi, ada pihak lain yang juga berupaya memediasi. Namun karena temperamen dan emosi oknum guru tersebut, proses hukum tetap dilanjutkan hingga ke praperadilan.
"Saya dengar sudah sampai ke pengadilan dan sudah diberikan sesuai dengan kenyataan. Yang salah tetap yang salah, yang benar tetap yang benar," ujarnya.