IDN Times, Pekanbaru - Mantan (eks) Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, berinisial HJ dan S selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tengganau Mandiri Lestari, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dinilai melakukan korupsi penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan dan pengelolaan aset daerah berupa PMKS yang sebelumnya merupakan barang bukti perkara korupsi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Zikrullah, Kamis (19/2/2026).
