Medan, IDN Times — Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan terhadap kawasan hutan yang izinnya telah dicabut pemerintah. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), pemerintah menggelar patroli teritorial serentak di empat kawasan eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), termasuk di Sumatra Utara.
Patroli dilakukan di kawasan eks PBPH yang berada di Sumut, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kawasan hutan yang kembali menjadi penguasaan negara tidak dimanfaatkan secara ilegal. Baik untuk perambahan, pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, hingga pembukaan lahan tanpa hak.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pencabutan izin harus diikuti dengan pengamanan kawasan dan penataan pemanfaatan agar tidak menimbulkan celah bagi aktivitas ilegal. “Giat pengamanan kawasan dan penanganan kejahatan kehutanan yang dilakukan secara intensif harus menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan. Tidak ada tata kelola yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Pun demikian, penegakan hukum tidak akan efektif apabila tidak diikuti pembenahan tata kelola kehutanan secara menyeluruh,” ujar Januanto dalam keterangan resmi,
