ilustrasi kejahatan siber (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Kombes Bayu menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli siber untuk mendeteksi berbagai bentuk kejahatan digital. Termasuk penyebaran konten pornografi, eksploitasi seksual berbasis elektronik, hingga penyalahgunaan teknologi AI.
"Artificial Intelligence merupakan teknologi yang sangat bermanfaat apabila digunakan secara benar. Namun ketika disalahgunakan untuk membuat konten pornografi, menyebarkan informasi palsu atau merugikan orang lain, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Bayu juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menjaga keamanan data dan foto pribadi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan data maupun foto pribadi di ruang digital. Apabila menemukan akun palsu, konten yang melanggar hukum, atau menjadi korban penyalahgunaan teknologi digital, segera laporkan kepada Ditressiber Polda Sumut agar dapat segera ditangani," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi. Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau pidana denda kategori VI.