Videografer Amsal Sitepu usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Dia dinyatakan tidak bersalah dalam perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Nama empat jaksa itu mencuat dalam kasus yang mendera Amsal. Mereka diduga melakukan kriminalisasi hukum terhadap Amsal.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III, para jaksa sempat memberikan klarifikasi soal penanganan kasus Amsal. Termasuk dugaan intimidasi lewat pemberian brownies coklat. Namun tampaknya, para anggota Komisi III, menilai klarifikasi itu tidak bisa diterima.
Dalam rapat itu, sejumlah anggota Komisi III juga merekomendasikan agar para jaksa dicopot dari jabatannya. Mereka diminta melakukan perbaikan dan diberikan sanksi atas dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan harga Rp30 juta per desa melalui proposal langsung kepada kepala desa. Sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama tersebut, dan pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak serta dibayar setelah hasil diterima.
Namun, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Perhitungan ini dilakukan dengan menghilangkan sejumlah komponen kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing (dinilai nol rupiah).
Dalam persidangan, para kepala desa sebagai saksi menyatakan pekerjaan Amsal telah selesai dengan baik dan sesuai kesepakatan tanpa masalah. Amsal juga membantah melakukan mark-up, menegaskan dirinya bekerja profesional dan hanya menawarkan proposal yang disetujui pihak desa.
Kasus ini menuai sorotan publik karena dianggap memiliki kejanggalan, termasuk proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada Amsal. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.
Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal, Rabu (1/4/2026). Dia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus korupsi itu.