Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memperlihatkan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik tenggiling saat konferensi pers di Mapolda Riau, di Pekanbaru, Riau, Senin (25/9/2023). (ANTARA FOTO /Rony Muharrman)
Kasus ini bermula ketika Obet dihubungi seseorang bernama Laia pada Oktober 2025 yang menawarkan sisik tenggiling untuk dijual. Setelah itu, Obet bergabung ke grup jual beli sisik tenggiling di Facebook dan menemukan unggahan dari calon pembeli.
Melalui percakapan di inbox Facebook, Obet kemudian menyepakati transaksi dengan harga Rp1,2 juta per kilogram. Calon pembeli yang identitasnya belum diketahui juga mengirimkan uang Rp500 ribu sebagai biaya perjalanan ke Medan.
Untuk mengirim barang, Obet meminta Laia mengantarkan sisik tenggiling ke loket di kawasan Pasar Lau Cih Medan. Pada 4 November 2025, ia berangkat ke Medan dan membawa sekitar 30 kilogram asam kincung yang digunakan untuk menyamarkan barang tersebut.
Sekitar pukul 14.00 WIB, Obet bertemu dengan Krisyanto dan Abdi Barus yang bertugas membantu pengangkutan menggunakan mobil Grand Max Pick Up BK 9076 RF. Ketiganya kemudian menuju kawasan Jalan Titi Kuning untuk bertemu pembeli.
Namun, saat hendak melakukan transaksi di parkiran restoran cepat saji di Kecamatan Medan Johor, mereka lebih dulu ditangkap personel Polrestabes Medan. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan dan menyita sisik tenggiling seberat 13 kilogram yang akan diperjualbelikan.