Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejari Binjai menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka mantan kadis pertanian berinisial RG (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Kejari Binjai menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka mantan kadis pertanian berinisial RG (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Intinya sih...

  • RG: Tidak merugikan negara, semua tercatat di APBD

  • Pergeseran anggaran DIF untuk bayar hutang proyek

  • Kajari klaim tidak ada korelasi antara DIF dan korupsi kontrak 'bodong' pertanian

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Binjai, IDN Times - Eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKP) RG kini menyandang status tersangka setelah serangkaian penyelidikan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif (Bodong).

Penetapan status tersangka ini, seolah kembali membuka tabir kelam penghentian penyidikan (dik) dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) senilai Rp. 20,8 milliar tahun anggaran 2024 oleh Institusi Adhyaksa. Sebab, ada dugaan kedua kasus ini memiliki korelasi (kesamaan) mata anggaran, yakni bersumber dari DIF.

"Saya diperiksa terkait kasus DIF kemarin. Semua sudah saya jelasi kepada penyidik, dari alur pengajuan hingga disetujui dan anggaran turun. Semua data dan dokumen sudah saya kasih," kata RG pada Kamis (19/2/2026).

1. RG : Saya tidak merugikan negara, siapa yang saya rugikan?

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, yang tengah menangani kasus dugaan korupsi dana insentif fiskal (DIF) pengentasan kemiskinan anggaran tahun 2024 (IDNTimes/ Bambang Suhandoko)

Atas penetapan tersangka yang kini disandangnya, RG mengatakan, jika dirinya tidak pernah merugikan negara sedikitpun. Sebab, seluruh kegiatan yang menjeratnya seluruhnya ada tertuang di APBD. Sehingga dirinya berani memuat kontrak yang dinilai fiktif 'bodong' oleh jaksa

"Saya tidak rugikan negara. Seluruh kegiatan itu ada, tapi anggaran 7,5 sesuai draf dari kemenkeu untuk dinas pertanian digeser oleh Walikota dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Makanya uang itu tidak ada, sehingga saya yang bayar pakai dana pribadi," jelas RG dengan nada lirih. 

Ia mengklaim, jika selama ini sudah berbuat dalam pengusulan awal hingga terkucurnya anggaran DIF.  Bahkan, dirinya mengaku atas jasanya ini sempat mendapat apresiasi dari Walikota Binjai Amir Hamzah. Setelah anggaran turun, ia merasa dijolimi dan dikriminalisasi hingga kini berstatus tersangka.

2. Terjadi pergeseran, anggaran DIF untuk bayar hutang proyek mana saja?

Dokumen surat pengajuan awal dana insentif fiskal yang diduga ditandatangani walikota binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

RG mengatakan, pengusulan awal pada tahun 2023 silam anggaran DIF itu sebesar Rp 15 Miliar. "Permohonan pengusulan saya bawa bersama Asisten II Joko, tertuang jelas semua penggarannya ke dinas mana saja dan besaran anggaran. Permohonan itu juga langsung ditandatangani Walikota Amir Hamzah," ungkap RG.

"Anggaran digeser, hingga dinas pertanian hanya mendapat Rp 500 juta. Jadi kegiatan yang sudah saya kerjakan saya bayarkan pakai uang saya pribadi, mana yang fiktif? Jelas uangnya ada, tapi tidak diparkirkan (digeser) dan akhirnya tidak sesuai perencanaan yang dimohonkan," timpal RG.

Uang itu semua ditegaskan dia, digeser ke dinas PU dan Tarukim. Semua rekening masuk bukti trasfer dana pusat (DIF) disamarkan. "Itu bayar hutang pengerjaan tahun berapa? Boleh rupanya anggaran tahun 2023 dibayarkan pakai anggaran 2024? Coba kalian cek, berani mereka terbuka? Ini sudah kriminalisasi, saya yang jadi tumbal," tegas RG, sembari mengaku tengah mengambil langkah hukum guna membersihkan namanya.

3. Kajari mengklaim jika tidak ada korelasi antara DIF dengan korupsi kontrak 'bodong' pertanian

Kantor BPKAD yang sempat digeruduk masyarakat dan mahasiswa meminta agar kepala BPKAD Erwin Toga bertanggungjawab atas dugaan korupsi dana insentif fiskal binjai tahun anggaran 2024 (IDNTimes/ Bambang Suhandoko)

Kepala Kejaksaan (Kajari) Binjai Iwan Setiawan mengaku, tidak ada kaitan antara dugaan korupsi pembuatan kontrak fiktif dengan dana insentif fiskal (DIF). Ia menjelaskan, jika ini merupakan dua kasus yang berbeda. "Tidak ada korelasi antara pembuatan kontrak fiktif dengan  DIF," terang Iwan Setiawan didampingi jajaran ketika memggelar konprensi pers.

Bahkan sebelum RG, ditetapkan tersangka dalam kasus pembuatan kontrak fiktif. Ia selalu mengingatkan kepada unit pidsus untuk mengecek Time Line (Linimasa) kedua kasus yang mereka tangani. "Berulang kali saya ingatkan kasi pidsus untuk time line. Tapi memang tidak ada korelasi dengan DIF," terang Iwan, bertanya kepada kasi pidsus.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan kasus DIF yang dihentikan sesuai Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor 2793 tertanggal 23 Desember kembali dibuka. "Awalnya saya sangat semangat melirik dugaan korupsi DIF. Karena jika ini terbongkar, ini merupakan sebuah prestasi bagi saya. Apa lagi anggaran cukup pantastis mencapai 20,8 Milliar," terang Iwan. 

4. Kajari ajak semua pihak beri informasi guna bongkar kasus DIF

Mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Pemko Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Unruk iru, Iwan mengajak media atau siapun yang memiliki data DIF, untuk sama-sama membedah kasus ini agar terbuka secara terang benerang. "Ayo, jika ada temen-temen atau siapapun memahami dan miliki data kita buka kembali lagi kasus DIF. Saya akan maju tanpa ada beban dan tidak ada tekanan dari siapun jika kasus DIF ini dibongkar," tegas Iwan, sembari mengklaim jika dimasa nya kasus ini naik dari penyelidikan (lid) ke tahap penyidikan (dik).

Editorial Team