Binjai, IDN Times - Eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKP) RG kini menyandang status tersangka setelah serangkaian penyelidikan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif (Bodong).
Penetapan status tersangka ini, seolah kembali membuka tabir kelam penghentian penyidikan (dik) dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) senilai Rp. 20,8 milliar tahun anggaran 2024 oleh Institusi Adhyaksa. Sebab, ada dugaan kedua kasus ini memiliki korelasi (kesamaan) mata anggaran, yakni bersumber dari DIF.
"Saya diperiksa terkait kasus DIF kemarin. Semua sudah saya jelasi kepada penyidik, dari alur pengajuan hingga disetujui dan anggaran turun. Semua data dan dokumen sudah saya kasih," kata RG pada Kamis (19/2/2026).
