Medan, IDN Times - Kantor Imigrasi Medan bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar jaringan penipuan daring lintas negara bermodus asmara (love scamming) yang beroperasi di Kota Medan. Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 23-24 Juni 2026 tersebut, petugas mengamankan 7 warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
Ketujuh WNA yang diamankan terdiri atas enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Polda Sumatera Utara terkait aktivitas Orang Asing di kawasan CBD Polonia, Medan.
Penggerebekan pertama dilakukan oleh tim gabungan Kanimsus Medan dan Polda Sumatera Utara pada Selasa (23/6/2026) setelah melaksanakan pengamatan tertutup terhadap sebuah rumah toko (ruko) di kawasan CBD Polonia.
Dari lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas penipuan daring sedang berlangsung. Petugas langsung mengamankan 1 WN RRT yang bertindak sebagai koordinator serta 31 WNI sebagai pekerja.
Penyelidikan kemudian dikembangkan pada Rabu (24/6/2026) dini hari di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven. Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali mengamankan enam WNA yang diduga kuat bertindak sebagai penggerak jaringan.
