Medan, IDN Times – Kabar baik bagi pelanggan Perumda Tirtanadi yang sudah lama menunggak tagihan air hingga sambungannya tidak aktif. Perusahaan air minum milik Pemerintah Provinsi Sumatra Utara itu menghapus denda bagi pelanggan tidak aktif dan membuka kesempatan untuk mengaktifkan kembali meteran air mereka.
Kebijakan yang mulai berlaku sejak 12 Agustus 2026 ini juga memberi pilihan bagi pelanggan untuk melunasi tunggakan secara bertahap hingga 12 bulan. Perumda Tirtanadi berharap program tersebut bisa memperluas akses masyarakat Medan dan sekitarnya terhadap layanan air bersih.
