Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Harapkan Keadilan, Siswi SMA Langkat Unggah Video Minta Tolong Prabowo
Istri Korban Penganiayaan (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Publik dan dunia jagat maya tengah dihebohkan dengan curahan hati (curhat) seorang pelajar asal Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam unggahan video yang tersebar di media sosial (Medsos) LB (15), memohon pertolongan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.

Sebab, pelajar kelas I SMA dan ayahnya JIB ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan. Bahkan, sosok ayah yang menjadi tulang punggung keluarga sudah ditahan selama 12 hari dalam rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kecamatan Tanjung Pura.

LB didampingi ibunya Erina beru Sembiring (32) mengatakan, jika dugaan pengeroyokan yang dituduhkan dia dan ayahnya pada bulan Oktober 2025 lalu, dinilai tidak berdasar. Karena ia dan ayahnya sama sekali tidak ada melakukan pemukulan seperti tertuang dalam laporan Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/X/2025/SPKT Salapian/Res Langkat/Polda Sumut.

"Kami tidak ada melakukan pengeroyokan, tapi ayah saya yang dipukuli oleh IPB. Pemukulan gegara ayah melihat dan sempat bersitegang dengan M (pemasok buah sawit IPB). Karena itu, IPB mendatangi ayah saya sembari mencaci maki serta memukuli ayah saya," kata dia.

Melihat ayahnya dipukuli, LB berteriak minta tolong sembari berusaha memisahkan perterngkaran agar tidak terjadi. "Saya coba memisah dengan menarik baju ayah saya. Saya dan ayah saya sama sekali tidak pernah memukul IPB yang masih memiliki hubungan keluarga," terang dia.

1. Pelaku IPB sudah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman 7 hari penjara

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun, polisi malah menerima laporan IPB dan laporan dilayangkan seminggu setelah laporan dari mereka ke Polsek Salapian sesuai dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/X/2025/SPKT Salapian/Res Langkat/Polda Sumut.

"Saya juga bingung, kapa saya dan ayah saya mukul. Sehingga dia (IPB) sesuai visum mengalami beberapa luka ditubuhnya. Ayah saya saat itu dipiting IPB yang bertubuh besar, sehingga dia mencoba melepaskan diri dan tidak sengaja tergigit pipinya. Lagian, IPB duluan yang datang ke rumah kami dan melakukan pemitingan dan terus memukuli ayah saya," jelas dia.

Dirinya tidak membantah, sebelum IPB dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman (divonis bersalah) dengan kurungan 7 hari penjara. Pihak keluarga ada dimediasi oleh pihak kepolisian di Polsek Salapian.

"Kami tidak mau berdamai, karena sakit kali rasanya ayah dipukuli begitu saja. Apa karena kami orang kecil? Kami merasa ditindas dan berharap keadilan," ungkap dia.

2. Pihak keluarga masih terus berusaha mencari keadilan

Ilustrasi Penganiayaan anak bawah umur. IDN Times

Satu tujuan mereka, berharap keadilan itu datang dan memihak kepada mereka. Sebab, sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada ayahnya yakni pasal 466 KUHPidana.

"Kenapa IPB dijerat pasal 352 yakni tinda pidana ringan (tipiring), sehingga hanya divonis 7 hari penjara. Sementara bapak saya yang notabene korban malah sudah 12 hari ini dipenjara dalam lapas. Dimana letak keadilan itu," teriak dia dengan mata berkaca.

Sejauh ini, pihak keluarga masih terus berusaha mencari keadilan dengan berbagai cara. Pihak penasehat hukum dan beberapa pihak bersedia untuk mendampingi LB dan keluarga dalam mencari keadilan.

Pastinya, mereka terus berusaha berjuang untuk mencari keadilan dengan berbagai cara. Bahkan dibakarkan Hotman Paris sudah mengetahui hal ini dan siap memberikan bantuan hukum.

"Kami disuruh minta maaf, orang kami tida bersalah ngapain kami minta maaf. Harusnya, dia (IPB) yang minta maaf sama kami karena dia bersalah. Namun tidak ada sedikitpun niat baik dia meminta maaf dan seolah-olah menyepelekan permasalahan ini," tegas dia.

3. Kedua pihak juga masih memiliki hubungan keluarga dan bertetangga

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Kasatreskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, sesuai pesan yang diterima saat dikonfirmasi mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi merupakan kasus saling lapor.

"Peristiwa ini merupakan kasus saling lapor dan salah satu pihak atas nama IPB sudah menjalani proses hukum dan inkrah," kata Kasatreskrim Polres Langkat.

Sementara satu pihak J yang merupakan ayah dari siswi berinisial LB baru dilimpahkan ke Kejaksaan dan dilakukan penahanan. Kedua pihak juga masih memiliki hubungan keluarga dan bertetangga.

"Pihak IPB melaporkan dugaan pengeroyokan dengan terlapor JIB dan anaknya ke Polres Langkat. Sebaliknya, JIB lebih dahulu melaporkan IPB ke Polsek Salapian atas dugaan penganiayaan dalam peristiwa yang sama," ucapnya.

Menurut Ghulam, kedua laporan tersebut kini diproses sesuai mekanisme hukum yang berlakun dengan masing-masing pihak dimintai keterangan untuk mengungkap fakta secara utuh.

"Kami juga telah mengedepankan upaya mediasi atau Restorative Justice, tetapi belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak," tegas dia.

Editorial Team