Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hak Guru PPPK di Korupsi, 2 Pejabat Disdikbud di Riau Jadi Tersangka
Dua pejabat Disdikbud Kabupaten Rohil, MA dan Y saat diperiksa jaksa penyidik Pidsus Kejari Rohil (IDN Times/ dok Kejari Rohil)
  • Dua pejabat Disdikbud Rokan Hilir, MA dan Y, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025 oleh Kejaksaan Negeri Rohil.
  • Penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp1,47 miliar dan menyita uang tunai Rp763 juta dari tersangka MA beserta sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.
  • Korupsi ini menyebabkan ribuan guru PPPK tidak menerima hak TPP mereka untuk dua bulan, sementara kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Rokan Hilir, IDN Times - MA dan Y resmi berstatus tersangka. Dua pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau itu, terlibat dalam kasus korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Penetapan tersangka kedua pejabat tersebut dilakukan oleh tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Rohil.

MA diketahui selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan Y, merupakan Bendahara Pengeluaran pada kegiatan pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Rohil Firdaus mengatakan, penetapan kedua tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan tim jaksa penyidik Pidsus.

"Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir," kata Firdaus (23/6/2026).

Lebih lanjut, penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memulihkan kerugian keuangan negara.

1. Rugikan negara Rp1,4 miliar lebih, sita Rp763 juta

Kepala Kejaksaan Negeri Rohil Firdaus (IDN Times/ dok Kejari Rohil)

Diterangkan Firdaus, dalam kasus tersebut, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp1.477.204.125.

"Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.477.204.125," terang Firdaus.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa penyidik Pidsus juga menyita uang tunai sebesar Rp763 juta. Uang itu disita dari tersangka MA.

"Selain itu, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara turut diamankan sebagai barang bukti," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Rohil itu.

2. TPP untuk 2.138 guru PPPK

Ilustrasi pelantikan Guru PPPK (Istimewa)

Berdasarkan data yang diterima IDN Times, pada bulan November hingga Desember 2025, Disdikbud Kabupaten Rohil telah melakukan pencairan anggaran TPP. Uang tersebut seharusnya untuk 2.138 guru PPPK jenjang SD dan SMP di kabupaten tersebut.

Namun, hak ribuan guru penerima untuk dua bulan tersebut tidak diterima sebagaimana mestinya. Atas hal itu, tim jaksa penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Rohil menduga, dana TPP yang telah dicairkan itu, dinikmati oleh oknum tertentu, yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

Firdaus menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana korupsi dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, berintegritas, serta akuntabel.

"Upaya pemberantasan korupsi merupakan bentuk perlindungan terhadap keuangan negara dan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan," tegasnya.

3. Ditahan di Lapas Bagansiapiapi

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua pejabat Disdikbud Kabupaten Rohil itu langsung dilakukan tindakan penahanan badan. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka MA dan Y ditahan selama 20 hari kedepan," pungkas Firdaus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Uu Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editorial Team

Related Article