Rokan Hilir, IDN Times - MA dan Y resmi berstatus tersangka. Dua pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau itu, terlibat dalam kasus korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Penetapan tersangka kedua pejabat tersebut dilakukan oleh tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Rohil.
MA diketahui selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan Y, merupakan Bendahara Pengeluaran pada kegiatan pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Rohil Firdaus mengatakan, penetapan kedua tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan tim jaksa penyidik Pidsus.
"Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir," kata Firdaus (23/6/2026).
Lebih lanjut, penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memulihkan kerugian keuangan negara.
