Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Guru Honorer Dipecat, Jadi Tersangka Pencabulan 8 Siswi di Namorambe
Tersangka pencabulan 8 siswi SD (Dok. Diskominfostan Deli Serdang)
  • Pemkab Deli Serdang memecat MJH, guru honorer agama berusia 37 tahun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap siswi di Namorambe pada Juli 2026.

  • Pemkab juga mengusulkan pembatalan sertifikasi pendidik MJH serta menyediakan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban, dengan orang tua dilibatkan dalam konseling.

  • Polisi mengidentifikasi delapan korban, memeriksa lebih dari 10 saksi, menahan tersangka 20 hari, dan masih mendalami kemungkinan korban lain.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Juli 2026

MJH diduga melakukan pencabulan terhadap delapan siswi di Kecamatan Namorambe.

29 Oktober 2026

Pemkab Deli Serdang mengumumkan pemecatan MJH dan rencana pengusulan pembatalan sertifikasi pendidiknya. Polisi menyatakan delapan korban telah teridentifikasi dan tersangka ditahan untuk penyidikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Seorang guru honorer berinisial MJH ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap delapan siswi. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memecatnya dan mengusulkan pencabutan sertifikasi pendidik.
  • Who?
    MJH (37), guru honorer mata pelajaran agama, menjadi tersangka. Delapan siswi telah teridentifikasi sebagai korban. Pemkab Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, orang tua korban, serta kepala sekolah turut menangani perkara ini.
  • Where?
    Dugaan pencabulan terjadi di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Konferensi pers penanganan kasus disampaikan Pemkab Deli Serdang bersama Polresta Deli Serdang.
  • When?
    Dugaan perbuatan terjadi pada Juli 2026. Pemecatan dan keterangan penanganan kasus disampaikan Bupati Deli Serdang dalam konferensi pers pada Kamis, 29 Oktober 2026.
  • Why?
    Pemkab Deli Serdang memutus hubungan kerja karena MJH ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap siswi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
  • How?
    Polisi memeriksa lebih dari 10 saksi, mengamankan barang bukti, melakukan visum, dan menahan MJH selama 20 hari. Pemkab menyediakan pendampingan psikologis serta hukum bagi korban dan konseling bagi orang tua.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Seorang guru honorer agama bernama MJH di Namorambe diduga melakukan hal buruk kepada delapan siswi. Pemerintah Deli Serdang memecatnya dan ingin mencabut sertifikat mengajarnya. Polisi sudah menahannya selama 20 hari dan masih mencari tahu apakah ada korban lain. Anak-anak dan orang tua mereka sedang didampingi psikolog dan bantuan hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah penanganan kasus yang serius, respons tegas Pemkab Deli Serdang dan kepolisian menunjukkan perhatian pada perlindungan siswi. Pemutusan hubungan kerja, usulan pembatalan sertifikasi, penahanan tersangka, serta pendampingan psikologis dan hukum yang melibatkan orang tua memberi ruang bagi korban untuk menjalani pemulihan dan tetap melanjutkan pendidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memecat seorang guru honorer di Kecamatan Namorambe yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap delapan siswi. Selain pemecatan, sertifikasi pendidik pelaku juga diusulkan untuk dicabut.

Kebijakan tegas tersebut disampaikan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, dalam konferensi pers bersama Polresta Deli Serdang, Kamis (29/10/2026).

1. Pelaku merupakan guru honorer mata pelajaran agama

Tersangka pencabulan 8 siswi SD (Dok. Diskominfostan Deli Serdang)

Pelaku berinisial MJH (37), guru honorer mata pelajaran agama yang baru mengajar sekitar satu tahun. Ia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap siswi pada Juli 2026.

“Pemerintah kabupaten tentu sangat kecewa dan terpukul dengan kondisi seperti ini. Di saat kita semua berusaha membangun Generasi Emas Indonesia 2045, ternyata masih ada kejadian yang tidak kita inginkan di Deli Serdang. Kami akan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegas Asri.

2. Pelaku akan menerima pembatalan sertifikasi pendidik

Tersangka pencabulan 8 siswi SD (Dok. Diskominfostan Deli Serdang)

Pemkab Deli Serdang memastikan telah memutus hubungan kerja dengan pelaku dan akan mengusulkan pembatalan sertifikasi pendidiknya. Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.

Untuk pemulihan korban, Pemkab memberikan pendampingan psikologis dan hukum sejak awal kejadian. Orang tua korban juga dilibatkan dalam konseling.

“Kami mendampingi seluruh korban bersama tim psikologi dan hukum. Orang tua mereka juga terus kami dampingi melalui konseling. Harapannya, anak-anak bisa mengurangi trauma yang dialami dan tetap melanjutkan pendidikan di sekolah masing-masing,” ujarnya.

3. Penyelidikan sementara terdapat delapan korban yang telah teridentifikasi

Tersangka pencabulan 8 siswi SD (Dok. Diskominfostan Deli Serdang)

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad, menjelaskan berdasarkan penyelidikan sementara terdapat delapan korban yang telah teridentifikasi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

“Penyidik telah memeriksa lebih dari 10 saksi, mengamankan barang bukti, melakukan visum terhadap korban, serta menetapkan tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sebagai evaluasi, kepala sekolah tempat kejadian tersebut akan diberikan surat peringatan. Bupati mengingatkan seluruh kepala sekolah dan guru di Deli Serdang untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Curated For You

Editorial Team

Related Article