Tersangka pencabulan 8 siswi SD (Dok. Diskominfostan Deli Serdang)
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad, menjelaskan berdasarkan penyelidikan sementara terdapat delapan korban yang telah teridentifikasi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Penyidik telah memeriksa lebih dari 10 saksi, mengamankan barang bukti, melakukan visum terhadap korban, serta menetapkan tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sebagai evaluasi, kepala sekolah tempat kejadian tersebut akan diberikan surat peringatan. Bupati mengingatkan seluruh kepala sekolah dan guru di Deli Serdang untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik.