Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, yang dirambah untuk membuka perkebunan sawit. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Masyarakat sekitar Rawa Singkil memiliki hubungan erat dengan kawasan, mulai dari mencari ikan hingga memanfaatkan hasil hutan non-kayu. Namun, pemahaman tentang aturan kawasan dan perlindungan satwa masih belum merata.
Onrizal menilai masyarakat tidak bisa hanya dilihat sebagai sumber tekanan. Mereka juga merupakan mitra penting dalam menjaga kawasan. Karena itu, diperlukan pengelolaan yang tidak hanya berisi larangan, tetapi juga penguatan ekonomi berbasis gambut, aturan pemanfaatan yang jelas, serta penyelesaian konflik yang adil.
Evaluasi yang dilakukan juga menekankan pentingnya mengukur keberhasilan dari hasil nyata, bukan sekadar jumlah kegiatan. Indikator seperti penurunan pembalakan, perbaikan muka air gambut, hingga berkurangnya konflik dinilai lebih relevan dalam menilai fungsi kawasan.
Berdasarkan kajian awal, Onrizal menyebut belum ada alasan ekologis kuat untuk mengubah status Rawa Singkil. Kawasan ini masih memiliki fungsi penting sebagai habitat satwa, penyimpan karbon, dan pengatur tata air.
Namun, tekanan yang terjadi menunjukkan perlunya penguatan pengelolaan di lapangan. Mulai dari perlindungan hidrologi gambut, penutupan akses ilegal, patroli berbasis risiko, hingga penguatan kelembagaan masyarakat.
“Rawa Singkil tidak penting hanya karena statusnya. Ia penting karena fungsi-fungsinya saling menopang,” tulis Onrizal.
Ia menegaskan, menjaga kawasan ini bukan sekadar mempertahankan garis di peta, tetapi memastikan fungsi ekologisnya tetap berjalan untuk generasi mendatang.