Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Egrek Sawit Diduga Sentuh Kabel 550 KVA, Seorang Remaja tewas
Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)
  • PRD (17) diduga tersengat jaringan listrik tegangan tinggi saat memanen sawit dengan egrek di areal perkebunan PTPN IV.
  • Warga menemukan korban pada Senin pagi setelah peristiwa yang diduga terjadi pada Minggu sore di Kabupaten Simalungun.
  • Polisi memeriksa lokasi, saksi, dan barang bukti, sementara keluarga korban menolak autopsi melalui surat pernyataan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah keluarga berhak menolak autopsi?
Vote Now
Minggu (9/8/2026)

PRD diduga tersengat listrik saat memanen sawit menggunakan egrek di PTPN IV Kebun Marihat sekitar pukul 15.00 WIB.

Senin (10/8/2026)

Warga menemukan korban sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengevakuasi jenazah.

Selasa (11/8/2026)

AKP Hengky Bonari Siahaan menyampaikan keterangan tertulis mengenai dugaan egrek menyentuh listrik tegangan tinggi 550 KVA.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah keluarga berhak menolak autopsi?
Vote Now
  • What?
    PRD (17) meninggal setelah egrek yang digunakannya diduga menyentuh jaringan listrik tegangan tinggi 550 KVA saat memanen sawit.
  • Who?
    PRD (17), warga, Polsek Gunung Malela, Tim Inafis Polres Simalungun, serta AKP Hengky Bonari Siahaan terlibat dalam penanganan kejadian.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di Huta IV Bagasan, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, di areal PTPN IV Kebun Marihat.
  • When?
    Peristiwa terjadi Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban ditemukan Senin (10/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
  • Why?
    Berdasarkan keterangan sementara kepolisian, sengatan arus listrik diduga menyebabkan gagal jantung atau ventrikel fibrilasi pada korban.
  • How?
    Saat mengegrek buah kelapa sawit, egrek berbahan viber alumunium yang dipegang korban diduga menyentuh jaringan listrik tegangan tinggi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah keluarga berhak menolak autopsi?
Vote Now

PRD yang berumur 17 tahun memanen buah sawit dengan egrek. Egreknya diduga menyentuh kabel listrik besar di kebun PTPN IV. PRD meninggal di sana. Warga menemukan PRD besok pagi. Polisi datang, memeriksa tempat itu dan saksi, lalu membawa jenazah ke rumah sakit. Keluarganya tidak mau autopsi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah keluarga berhak menolak autopsi?
Vote Now

Penanganan di lokasi melibatkan Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis Polres Simalungun melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta evakuasi jenazah. Langkah-langkah ini membantu kepolisian mendasarkan penyelidikan pada pemeriksaan awal dan keterangan yang diperoleh selama penanganan perkara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah keluarga berhak menolak autopsi?
Vote Now

Simalungun, IDN Times - Aktivitas memanen kelapa sawit berujung maut bagi PRD (17), seorang remaja di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Ia tewas setelah alat egrek yang digunakannya diduga menyentuh jaringan listrik tegangan tinggi di areal perkebunan PTPN IV.

Peristiwa itu terjadi di Huta IV Bagasan, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban baru ditemukan warga pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

1. Egrek aluminium diduga menyentuh listrik tegangan tinggi

ilustrasi kebun sawit, salah satu komoditi di Terentang, Kalimantan Barat (wikimedia.org/CEphoto, Uwe Aranas)

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky Bonari Siahaan mengatakan, korban saat itu sedang memanen sawit dengan menggunakan egrek berbahan viber alumunium. Ketika mengegrek buah sawit, alat tersebut diduga menyentuh jaringan listrik tegangan tinggi.

"Pada saat korban mengegrek buah kelapa sawit, di kebun PTPN IV Kebun Marihat. Diduga egrek yang dipegang korban yang terbuat dari viber alumunium itu, tersentuh listrik tegangan tinggi kekuatan 550 KVA," kata Hengky, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2026).

Hengky mengatakan, sengatan listrik tersebut diduga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi. Berdasarkan keterangan sementara kepolisian, arus listrik menyebabkan gangguan serius pada jantung korban.

"Diduga penyebab kematian korban adalah sengatan arus listrik yang menyebabkan gagal jantung atau ventrikel fibrilasi," ungkap Hengky.

2. Warga menemukan korban sehari setelah kejadian

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Korban diduga meninggal setelah tersengat listrik pada Minggu (9/8/2026) sore. Namun, keberadaannya baru diketahui warga pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

"Korban meninggal dunia di lokasi diduga akibatkan terlempar dan menggelepar di tanah serta jantung korban pecah, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," sebut AKP Hengky.

Setelah menerima laporan penemuan mayat, personel Polsek Gunung Malela mendatangi lokasi. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Simalungun untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mengevakuasi jenazah ke RS Djasarmen Saragih, Kabupaten Simalungun.

Dari hasil pemeriksaan sementara di lokasi, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan yang menyebabkan kematian korban.

"Namun, dijumpai tanda-tanda luka trauma listrik pada telapak dan punggung tangan kanan dan kiri sebagai tanda arus masuk. Kemudian, beberapa luka lecet diwajah dan dagu akibat tersengat listrik," kata Hengky.

3. Keluarga menolak korban diautopsi

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat

Setelah jenazah dievakuasi ke rumah sakit, keluarga korban menyatakan menolak dilakukan autopsi. Penolakan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan.

Polisi masih mendasarkan penyebab kematian pada hasil pemeriksaan awal di lokasi serta keterangan yang diperoleh selama penanganan perkara. Hasil olah TKP bersama Tim Inafis Polres Simalungun sejauh ini tidak menemukan indikasi kekerasan lain pada tubuh korban.

Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan penemuan korban di areal perkebunan PTPN IV Kebun Marihat. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Sampaikan pilihanmu soal penolakan autopsi

Apakah keluarga berhak menolak autopsi?

See More
Ya, berhak menolak
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak, autopsi perlu dilakukan

Editorial Team

Related Article