Wali Kota Medan Rico Waas melepas purna tugas Sekda Wiriya Alrahman (Dok. Diskominfo Medan)
Pemerintah Kota Medan menegaskan proses pengangkatan, pemindahan, promosi, maupun pengembangan karier ASN harus dilaksanakan secara objektif dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima sejumlah uang. Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan," tegas Subhan.
Ia menambahkan, pengembangan karier ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas, dan moralitas.
Pemko Medan juga mengimbau ASN dan masyarakat tidak mempercayai pihak mana pun yang menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi, ataupun penempatan jabatan dengan meminta sejumlah uang.
"Setiap penyalahgunaan wewenang akan diproses secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat," pungkas Subhan.