Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dugaan Jual Beli Jabatan, Camat Medan Timur Dibebastugaskan Sementara
Wali Kota Medan Rico Waas melepas purna tugas Sekda Wiriya Alrahman (Dok. Diskominfo Medan)
  • Wali Kota Medan membebastugaskan sementara Camat Medan Timur Fernanda sejak 10 Agustus 2026 melalui surat resmi, untuk memperlancar pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin.
  • Audit Inspektorat menduga Fernanda, saat menjadi Plt Camat Medan Amplas, menjanjikan penempatan jabatan dan meminta serta menerima uang; Tim Pemeriksa Ad Hoc kini memproses kasusnya.
  • Pemko Medan menegaskan jabatan ASN tidak boleh diperjualbelikan; pengembangan karier harus objektif berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan moralitas sesuai aturan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
30 Juli 2026

Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan menyimpulkan Fernanda diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi Plt. Camat Medan Amplas. Ia diduga menjanjikan penempatan jabatan dengan meminta dan menerima uang.

10 Agustus 2026

Fernanda dibebastugaskan sementara dari jabatan Camat Medan Timur melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K. BKPSDM menindaklanjuti rekomendasi audit dengan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk proses disiplin.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Camat Medan Timur, Fernanda, dibebastugaskan sementara dari jabatannya menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang terkait janji pengurusan penempatan jabatan dengan meminta dan menerima uang.
  • Who?
    Fernanda, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, BKPSDM Kota Medan yang dipimpin Subhan Fajri Harahap, Inspektorat Kota Medan, dan Tim Pemeriksa Ad Hoc terlibat dalam penanganan perkara ini.
  • Where?
    Perkara berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kota Medan, termasuk tugas Fernanda saat menjabat Pelaksana Tugas Camat Medan Amplas dan posisinya sebagai Camat Medan Timur.
  • When?
    Pembebastugasan sementara berlaku sejak 10 Agustus 2026. Audit khusus Inspektorat Kota Medan tercatat dalam laporan bernomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026.
  • Why?
    Kebijakan diambil untuk memperlancar pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin setelah audit menemukan dugaan Fernanda menjanjikan pengurusan jabatan serta meminta dan menerima sejumlah uang.
  • How?
    Wali Kota menerbitkan Surat Nomor 800.1.6.2/1305.K. BKPSDM menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat dengan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc; pemeriksaan disiplin sedang berjalan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Fernanda, Camat Medan Timur, sementara tidak bekerja mulai 10 Agustus 2026. Ia diperiksa karena diduga menjanjikan jabatan kepada orang lain lalu meminta uang. Wali Kota Medan menyuruh tim memeriksa masalah ini. Sekarang pemeriksaan masih berjalan, dan Fernanda boleh memberi penjelasan. Pemerintah bilang jabatan tidak boleh dibeli dengan uang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Langkah pembebastugasan sementara dan pemeriksaan disiplin menunjukkan upaya Pemerintah Kota Medan menjaga proses yang objektif. Dengan tim pemeriksa bekerja sesuai prosedur serta memberi kesempatan keterangan dan pembelaan, penanganan ini menegaskan bahwa karier ASN diarahkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan moralitas, bukan transaksi jabatan, serta menguatkan kejelasan bagi publik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas membebastugaskan sementara Camat Medan Timur, Fernanda, terhitung mulai 10 Agustus 2026. Kebijakan itu diambil sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pembebasan sementara ditetapkan melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K. Surat tersebut diterbitkan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.

1. Dibebastugaskan sementara terhitung tanggal 10 Agustus 2026

Subhan Harahap salah satu ASN ikut serta dalam Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah atau GAMAS di Kota Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan hal tersebut.

"Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026," kata Subhan di Medan, Senin (10/8/2026).

2. Hasil audit: janjikan jabatan dengan imbalan ung

Kantor Wali Kota Medan (Dok. Diskominfo Medan)

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026, Fernanda diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas.

Dalam laporan itu disimpulkan bahwa Fernanda menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.

Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan Wali Kota memerintahkan BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.

"Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan," ujar Subhan.

Subhan menegaskan, pembebasan sementara bukan merupakan keputusan akhir hukuman disiplin. Langkah itu dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan objektif.

"Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya menjadi dasar bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum untuk menetapkan keputusan," jelasnya.

Proses penanganan disiplin berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

3. Jabatan bukan komoditas

Wali Kota Medan Rico Waas melepas purna tugas Sekda Wiriya Alrahman (Dok. Diskominfo Medan)

Pemerintah Kota Medan menegaskan proses pengangkatan, pemindahan, promosi, maupun pengembangan karier ASN harus dilaksanakan secara objektif dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima sejumlah uang. Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan," tegas Subhan.

Ia menambahkan, pengembangan karier ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas, dan moralitas.

Pemko Medan juga mengimbau ASN dan masyarakat tidak mempercayai pihak mana pun yang menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi, ataupun penempatan jabatan dengan meminta sejumlah uang.

"Setiap penyalahgunaan wewenang akan diproses secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat," pungkas Subhan.

Editorial Team

Related Article