Medan, IDN Times – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/7/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang ini menghadirkan dua saksi, yaitu Mursalim selaku saksi bidang mekanikal-elektrikal dan Usman Iskandar Nasution, ahli arsitek lanskap dari PT Yodya Karya (Persero).
Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).
