Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Korupsi Waterfront Samosir, Dakwaan Rp13 Miliar Diperdebatkan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele (IDN Times/Indah Permata Sari)
  • Sidang dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Tele menghadirkan dua saksi yang menyatakan pekerjaan elektrikal serta lanskap telah selesai sesuai peruntukan.
  • Saksi menerangkan sejumlah pekerjaan yang sempat tidak sesuai spesifikasi telah diperbaiki; solar panel dan dua bangunan dikeluarkan dari kontrak melalui adendum serta rekomendasi teknis.
  • Menurut penasihat hukum terdakwa, dua audit BPK tidak menemukan kerugian Rp13 miliar; temuan kedua hanya terkait CCTV sekitar Rp147 juta yang diklaim telah terpasang dan dananya dikembalikan.
  • Sidang dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Tele 2022 menghadirkan saksi mekanikal-elektrikal serta ahli lanskap, dengan terdakwa PPK Kementerian PUPR Enda Ketaren dan pejabat PT Yodya Karya Edwin Nugraha.
  • Penasihat hukum menyebut saksi menerangkan pekerjaan elektrikal dan lanskap telah selesai; sejumlah item sempat terpasang lalu rusak atau hilang karena pemakaian, sementara FHO telah terlaksana.
  • Menurut kuasa hukum, ketidaksesuaian spesifikasi telah diperbaiki, solar panel dikeluarkan lewat adendum teknis, dan audit BPK disebut hanya menemukan isu CCTV sekitar Rp147 juta, bukan Rp13 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2022

Proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di Kabupaten Samosir dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2022.

29 Juli 2026

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele digelar di Pengadilan Tipikor PN Medan. Dua saksi menerangkan pekerjaan elektrikal dan lanskap telah dilaksanakan serta perbaikan telah dilakukan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di Medan, ada sidang tentang proyek Waterfront di Samosir. Enda Ketaren dan Edwin Nugraha jadi terdakwa. Dua saksi bilang pekerjaan lampu, taman, dan tanaman sudah selesai. Ada yang rusak atau hilang karena dipakai. Perbaikan juga sudah dilakukan. Audit BPK tidak menemukan kerugian negara Rp13 miliar. Sidang masih berjalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Keterangan dua saksi dalam persidangan membuka ruang bagi penilaian yang lebih utuh terhadap proyek Waterfront Samosir. Pekerjaan elektrikal dan lanskap disebut telah diselesaikan, perbaikan atas temuan telah dilakukan, sementara perubahan sejumlah item dijelaskan melalui pertimbangan teknis dan mekanisme adendum. Audit BPK juga disebut tidak menemukan kerugian sebesar Rp13 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/7/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang ini menghadirkan dua saksi, yaitu Mursalim selaku saksi bidang mekanikal-elektrikal dan Usman Iskandar Nasution, ahli arsitek lanskap dari PT Yodya Karya (Persero).

Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).

1. Pekerjaan selesai sesuai peruntukan

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele (IDN Times/Indah Permata Sari)

Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompoel Law Firm, yang terdiri atas Philipus H. Sitepu, S.H., M.H., Donny P. Manullang, S.H., dan Mulyadi Sihombing, S.H., menyampaikan keterangan kepada wartawan.

Donny P. Manullang mengatakan, kedua saksi pada pokoknya menerangkan bahwa pekerjaan elektrikal dan lanskap telah selesai dilaksanakan sesuai peruntukannya.

"Pada intinya, keterangan mereka berdua hari ini menerangkan bahwa pekerjaan terkait elektrikal dan lanskap, termasuk tanaman, itu semua sudah clear dikerjakan," tegas Donny didampingi Mulyadi Sihombing.

Ia menjelaskan, sejumlah item yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sebelumnya memang telah terpasang. Namun, item tersebut mengalami kerusakan atau hilang akibat pemakaian.

"Fakta yang terungkap tadi, item-item itu sudah terpasang, kemudian karena rusak karena pemakaian akhirnya hilang. Jadi bukan berarti item itu sejak awal tidak dipasang. Tidak ada keterangan yang menyatakan demikian," katanya.

Donny menambahkan, pelaksanaan Final Hand Over (FHO) menjadi bukti bahwa pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen.

"Tidak mungkin terjadi Final Hand Over tanpa pekerjaan itu selesai 100 persen. Dalam perkara ini Final Hand Over sudah terlaksana," ucapnya.

2. Perbaikan sudah dilakukan dan ada adendum

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele (IDN Times/Indah Permata Sari)

Saksi ahli lanskap juga menerangkan bahwa sebelumnya sempat ditemukan beberapa pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Memang ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai spek dan RAB, tetapi teguran-teguran itu sudah dilaksanakan dan seluruh perbaikan sudah dilakukan. Itu menjadi fakta persidangan hari ini," tutur Donny.

Terkait isu solar panel yang disebut tidak dikerjakan, Donny menegaskan pekerjaan itu telah dikeluarkan dari ruang lingkup kontrak melalui mekanisme adendum atau Contract Change Order (CCO) karena pertimbangan teknis.

"Solar panel itu bukan tidak dilaksanakan, tetapi memang sudah di-_take out_ melalui adendum dan CCO. Ada justifikasi teknis karena bangunan Pasar Onan Segmen 5 tidak memungkinkan dipasang solar panel. Semua prosesnya sudah sesuai ketentuan dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan dua item pekerjaan lain, yakni Kopi Tao dan Resto Dainang, tidak dibangun karena adanya rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) yang melarang pendirian bangunan di kawasan sempadan Danau Toba.

3. BPK dua kali audit, tak ada temuan Rp13 Miliar

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele (IDN Times/Indah Permata Sari)

Donny menyoroti hasil audit terhadap proyek tersebut. Menurutnya, proyek telah dua kali diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Proyek ini sudah diaudit BPK dua kali. Audit pertama tidak ada temuan. Audit kedua memang ada temuan terkait CCTV senilai sekitar Rp147 juta, bukan terkait nilai Rp13 miliar yang didakwakan. Nanti di persidangan akan kami buktikan bahwa CCTV tersebut sudah terpasang dan dana itu juga telah dikembalikan ke negara," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article