MEDAN, IDN Times - Hampir sebulan kelompok tani di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), bertahan di Masjid Ar-Rahman. Rumah ibadah itu menjadi satu-satunya bangunan yang masih utuh setelah 90 rumah diratakan dalam eksekusi lahan pada 28 Januari 2026.
Selamat Riady (57), seorang petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS), menceritakan, jika sebelum rumahnya dihancurkan dan petani lainnya tanda-tanda eksekusi sudah terasa sejak pertengahan Januari.
Kata Selamat, pada hari-hari itu, sejumlah pria berbadan tegap kerap mendatangi para petani. Orang-orang itu datang dari rumah ke rumah dan meminta para petani untuk menyerahkan rumah mereka.
"Mereka menawarkan tali asih antara Rp5 juta hingga Rp9 juta per keluarga. Sebagian kecil mau, tapi mayoritas menolak," kata Selamat saat dihubungi melalui saluran telepon, Rabu (25/2/2026).
Sekitar 30 kepala keluarga kini menetap di masjid. Di sana ada anak-anak dan lansia. Tidak ada listrik dari PLN. Pada malam hari, penerangan mengandalkan lampu dari genset (dompeng) yang hidup jika ada uang membeli bahan bakar.
“Kalau ada patungan beli minyak, hidup lampu. Kalau tidak, ya gelap,” ujarnya.
Bulan Ramadan mereka jalani dalam kondisi serba terbatas. Untuk sayur, beberapa warga mencari sisa tanaman yang belum habis tergusur.
“Kangkung, ubi yang tersisa, itu yang kami ambil untuk dimasak,” katanya.
Berdasarkan salinan surat keterangan yang diterbitkan oleh 14 organisasi masyarakat sipil, menyebutkan jika hunian Selamat dan banyak petani KTPHS telah digusur paksa.
Penggusuran dilakukan atas permohonan perusahaan sawit, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART), anak usaha Golden Agri-Resources yang berada di bawah kelompok usaha Sinar Mas Group. Eksekusi disebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
Di lain sisi, Head of Corporate Communication PT SMART, Ananta Wisesa, mengatakan pihaknya telah beberapa kali menunda eksekusi dengan alasan kemanusiaan.
“Kami menyayangkan bahwa tidak ada kata sepakat antara perusahaan dan juga masyarakat. Di mana kami harus melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan MA tahun 2016,” ucap Ananta pada wartawan.
