Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Digusur Perusahaan Sawit, Petani Padang Halaban Terpaksa Tinggal di Masjid
Kondisi Masjid Al-rahman Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) setelah ekseskusi pada Rabu (28/1/2026). (Dok. Selamat Riady/KTPHS)

MEDAN, IDN Times - Hampir sebulan kelompok tani di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), bertahan di Masjid Ar-Rahman. Rumah ibadah itu menjadi satu-satunya bangunan yang masih utuh setelah 90 rumah diratakan dalam eksekusi lahan pada 28 Januari 2026.

Selamat Riady (57), seorang petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS), menceritakan, jika sebelum rumahnya dihancurkan dan petani lainnya tanda-tanda eksekusi sudah terasa sejak pertengahan Januari.

Kata Selamat, pada hari-hari itu, sejumlah pria berbadan tegap kerap mendatangi para petani. Orang-orang itu datang dari rumah ke rumah dan meminta para petani untuk menyerahkan rumah mereka.

"Mereka menawarkan tali asih antara Rp5 juta hingga Rp9 juta per keluarga. Sebagian kecil mau, tapi mayoritas menolak," kata Selamat saat dihubungi melalui saluran telepon, Rabu (25/2/2026).

Sekitar 30 kepala keluarga kini menetap di masjid. Di sana ada anak-anak dan lansia. Tidak ada listrik dari PLN. Pada malam hari, penerangan mengandalkan lampu dari genset (dompeng) yang hidup jika ada uang membeli bahan bakar.

“Kalau ada patungan beli minyak, hidup lampu. Kalau tidak, ya gelap,” ujarnya.

Bulan Ramadan mereka jalani dalam kondisi serba terbatas. Untuk sayur, beberapa warga mencari sisa tanaman yang belum habis tergusur.

“Kangkung, ubi yang tersisa, itu yang kami ambil untuk dimasak,” katanya.

Berdasarkan salinan surat keterangan yang diterbitkan oleh 14 organisasi masyarakat sipil, menyebutkan jika hunian Selamat dan banyak petani KTPHS telah digusur paksa.

Penggusuran dilakukan atas permohonan perusahaan sawit, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART), anak usaha Golden Agri-Resources yang berada di bawah kelompok usaha Sinar Mas Group. Eksekusi disebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Di lain sisi, Head of Corporate Communication PT SMART, Ananta Wisesa, mengatakan pihaknya telah beberapa kali menunda eksekusi dengan alasan kemanusiaan.

“Kami menyayangkan bahwa tidak ada kata sepakat antara perusahaan dan juga masyarakat. Di mana kami harus melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan MA tahun 2016,” ucap Ananta pada wartawan.

1. Sebanyak 21 Alat Berat Masuk saat Petani Belum Bersiap

Pengrusakan yang dilakukan alat berat di Padang Halaban. (Dok. KTPHS)

Pagi itu, Selamat masih menjalani pagi dengan biasa. Namun, ketenangan berubah ketika 21 Alat Berat tiba di permukiman mereka.

“Belum sempat bersiap, alat berat langsung merubuhkan,” katanya.

Dia berkata tak ada pembacaan resmi putusan sebelum pembongkaran dilakukan. Mereka juga menyebut ratusan aparat keamanan-diperkirakan lebih dari 600 personel gabungan-dikerahkan di lokasi.

Mereka sempat melawan hingga pihak petani mengalami luka-luka. Karena daya tak punya, mereka terpaksa mundur. Ditengah itu, anak-anak menangis menyaksikan hunian mereka diratakan dengan tanah.

Saat yang bersamaan, kata Selamat, mereka kini telah kehilangan 83,5 hektar lahan pertanian yang biasa mereka kelola untuk biaya sekolah anak hingga kebutuhan keluarga.

Ia juga menyebut, kawasan yang kini dikelilingi perkebunan sawit dulunya terdiri dari enam desa: Panigoran, Sidomulyo, Aek Korsik, Karanganyar, Punggurdor, dan Kartosentono. Kini wilayah administratif menyusut menjadi tiga desa di sekitar Padang Halaban.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar rumah yang dirubuhkan, melainkan hilangnya ruang hidup yang diwariskan turun-temurun.

“Kalau tuntutan kami sederhana saja kembalikan tanah itu. Tidak ada tuntutan lain,” kata dia.

Dalam siaran pers tertanggal 20 Februari 2026, koalisi masyarakat sipil menyebut eksekusi tersebut terindikasi cacat hukum karena izin HGU perusahaan disebut telah habis pada 2024.

Mereka juga menyoroti adanya surat dari Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara yang meminta penundaan penggusuran dua hari sebelum eksekusi dilakukan.

2. Ancaman lanjutan dan kekhawatiran warga

Selain untuk beribadah, petani KTPHS menjadikan masjid Ar-rahman sebagai posko darurat dan dapur umum. (Dok. KTPHS)

Masjid Ar-Rahman kini oleh petani disebut sebagai “Masjid Reformasi” — bukan karena namanya berubah, melainkan karena di sanalah mereka merumuskan sikap, menyusun donasi, dan menjaga solidaritas.

Hingga kini, warga mengaku belum ada upaya paksa untuk mengosongkan masjid. Namun, kata Selamat, beredar kabar bahwa bangunan itu juga berpotensi dieksekusi setelah Lebaran.

“Kalau masjid ini juga digusur, kami tidak tahu lagi mau ke mana,” katanya.

Di tengah keterbatasan logistik, persoalan terbesar menurut warga adalah ekonomi. Tidak ada lagi kebun untuk ditanami, tidak ada rumah untuk kembali. Mereka juga mencoba membuka donasi secara daring untuk bertahan.

Jika malam tiba, masjid menjadi ruang berkumpul sekaligus simbol perlawanan. Sebagian petani yang memilih tinggal di rumah saudara atau yang di luar tetap datang untuk membersamai aktivitas.

Pada malam hari, penerangan mengandalkan lampu dari genset (dompeng) yang hidup jika ada uang membeli bahan bakar.

“Kalau ada patungan beli minyak, hidup lampu. Kalau tidak, ya gelap,” ujarnya.

3. Tuntutan Utama: Hentikan Penggusuran, Pulihkan Kehidupan, dan Berikan Sanksi PT SMART

Sebanyak 14 Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari KTPHS, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Pemuda Baru Ranting Kapuk (PEMBARU Kapuk), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), FIAN Indonesia, Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS), Agrarian Resource Center, Perkumpulan IPT-65, Beranda Rakyat Garuda, KontraS Sumatera Utara, Sawit Watch, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Koalisi Buruh Sawit (KBS) menyatakan tiga sikap dan menuntut:

  1. Hentikan penggusuran, pengusiran paksa dan perampasan tanah Kaum Tani Padang Halaban dan segera keluarkan alat berat dari lokasi.

  2. Pulihkan kehidupan Petani Padang Halaban serta Ganti Rugi semua kerugian yang diderita Kaum Tani Padang Halaban akibat penggusuran.

  3. Berikan Sanksi tegas terhadap PT. SMART.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team