Medan, IDN Times – Pemerintah Kota Medan bergerak cepat menindaklanjuti viral video di media sosial terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Inspektorat Kota Medan, ASN bernama Syerly yang merupakan Lurah Paya Pasir, Kecamatan Marelan telah dipanggil dan dimintai klarifikasi.
Langkah tersebut tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
