Pekanbaru, IDN Times - Jeni Rahmadial Fitri dibawa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/6/2026). Mantan (eks) Puteri Indonesia 2024 dari Bumi Lancang Kuning itu, menjalani proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
""Benar, tersangka JRF (Jeni Rahmadial Fitri) hari ini menjalani proses Tahap II di Kejari Pekanbaru," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko.
Atas proses Tahap II itu, dilanjutkannya, tanggung jawab penanganan perkara Jeni kini beralih, dari pihak kepolisian ke pihak kejaksaan. Dimana, oleh JPU, Jeni dilakukan tindakan penahanan badan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Selanjutnya, JPU menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Setelah 20 hari ke depan, perkara ini akan kami limpahkan ke persidangan," lanjut Mey Ziko.
Dalam proses pembuktian perbuatan Jeni nanti di persidangan, pihaknya telah menunjuk tiga orang JPU. Ketiga JPU tersebut, merupakan tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"JPU ada tiga orang. Dua dari Kejati Riau dan satu lagi dari Kejari Pekanbaru," sebut Mey Ziko.
Diketahui, Jeni melakukan malapraktik atau tindakan medis ilegal terhadap korbannya di klinik kecantikan miliknya yang bernama Arauana Beauty Clinic, yang berada di Jalan Tengku Bey Kota Pekanbaru.
