Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Setelah menerima laporan warga, Polsek Kualuh Leidong melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi dan analisis alat bukti. Hasil penyelidikan mengarah kepada YA dan EP sebagai dua terduga pelaku.
Polisi menangkap YA pada Selasa (29/9/2026) di kawasan Tangkahan Indra, Tanjung Leidong, saat hendak melarikan diri. Dari pemeriksaan awal, YA mengakui perbuatannya dilakukan bersama EP.
"EP kemudian berhasil ditangkap bersama masyarakat di wilayah Sei Rebut, Kecamatan Kualuh Hilir,'' kata Aswin.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu celurit, pakaian yang dikenakan para terduga pelaku, pelepah sawit, dua sepeda motor, dua telepon genggam, satu jam tangan dalam kondisi rusak, serta uang tunai Rp898.000.
"Kedua terduga pelaku saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHPidana,'' ujar Aswin.