PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan tidak mengetahui adanya penggelapan dana Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara yang dilakukan oleh eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Kasus ini disebut telah berlangsung sejak 2019 hingga akhirnya terungkap pada Februari 2026.
Dana yang digelapkan mencapai sekitar Rp28 miliar. Dana tersebut merupakan milik gereja yang dikelola melalui Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), sebuah koperasi simpan pinjam yang berada di bawah naungan gereja.
Andi diduga menawarkan skema investasi dengan iming-iming bunga tinggi kepada pengelola CU-PAN. Proses pengambilan dana dilakukan secara bertahap menggunakan fasilitas resmi pick-up service.
Kasus ini menjadi sorotan karena berlangsung selama enam tahun tanpa terdeteksi secara terbuka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas sistem pengawasan internal perbankan.
Pada Minggu (19/4/2026) melalui konferensi pers virtual, Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang menegaskan transaksi tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi bank. Hal ini membuat pihak perusahaan tidak mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
Ia mengaku BNI tidak mengetahui aksi Andi menggelapkan dana gereja sejak 2019. Dana yang dikumpulkan Andi dari CU-PAN tidak pernah masuk sistem transaksi resmi BNI sehingga BNI tak mengetahui transaksi tersebut.
“Jadi transaksi ini tidak masuk sistem. Sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah. Dan hasil audit internal yang mendeteksi bahwa terjadi fraud ketika ada temuan di Februari tahun 2026,” ujar Munadi.
Munadi mengatakan, BNI juga menjadi pihak yang dirugikan atas kasus penggelapan dana tersebut.
“BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini. Dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini, khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara,” kata Munadi.
Munadi menambahkan pihaknya akan mengembalikan seluruh dana jemaat Gereja Aek Nabara.
Sebelumnya BNI telah mengembalikan uang sebesar Rp7 miliar ke rekening CU PAN dan BNI akan mengirimkan sisanya sekitar Rp21 miliar.
“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum, dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal. Dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” kata Munadi.
