Eks Puteri Indonesia 2024 asal Riau Jeni Rahmadial Fitri saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)
Berdasarkan vonis majelis hakim, dalam perkara pertamanya, Jeni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan tanpa memiliki Surat Izin Praktek (SIP), sebagaimana diatur Pasal 439 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam hal ini, Jeni melakukan facelift dan eyebrow yang merupakan tindakan bedah khusus secara ilegal terhadap korbannya bernama Novalinda Simamora. Pasca operasi ilegal itu, area alis mata korban terasa panas dan gatal, sakit tertarik, serta bengkak. Selanjutnya, keluar darah dari sela-sela perban diwajah korban.
Selanjutnya korban berobat ke RS Awal Bros Batam dan menghabiskan biaya sebanyak Rp101.351.615. Belakangan korban baru mengetahui bahwa klinik Arauna Beauty milik Jeni tidak mempunyai izin dan Jeni bukanlah seorang dokter.
Atas hal tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Jeni dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Untuk perkara keduanya, Jeni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan tanpa memiliki Surat Izin Praktek (SIP), sebagaimana diatur dalam Pasal 439 Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terkait hal ini Jeni melakukan treatment operasi bibir atas dan bawah kepada korban Ananda Arengka, serta melakukan tindakan facelift terhadap korban Yenni Chandra secara ilegal.
Dimana, hasil dari treatment operasi bibir atas dan bawah itu, korban Ananda merasa sangat tidak puas. Hal itu dikarenakan daerah bibir korban mengalami kerusakan fisik berupa pembengkakan berlebihan, bekas jahitan yang tidak rapi dan merasakan sakit, serta ketidaksesuaian bentuk bibir dengan yang dijanjikan Jeni. Korban juga merasa tidak nyaman, penurunan rasa percaya diri dan juga kecemasan yang menggangu kegiatan sehari-harinya.
Sedangkan korban Yenni, pasca operasi yang dilakukan Jeni, ia merasakan sakit dibagian wajahnya dan nyeri, serta mengalami demam tinggi selama 3 hari.
Dalam perkara ini, Jeni kembali divonis pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan oleh majelis hakim.
Diperkaranya yang ketiga, Jeni kembali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan tanpa memiliki Surat Izin Praktek (SIP), sebagaimana diatur dalam Pasal 439 Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terkait hal ini, Jeni melakukan tindakan lips surgery ilegal terhadap korban atas nama Ratih Indriani. Akibatnya, bibir korban mengalami kerusakan fisik berupa berlubang dan ketidaksesuaian bentuk seperti yang dijanjikan oleh Jeni. Sehingga korban merasa tidak nyaman karena bekas jahitan yang tidak rapi dan penurunan rasa percaya diri dalam kegiatan sehari-hari.
Atas hal tersebut, Jeni juga divonis pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan oleh majelis hakim.