Sebanyak 13 perusahaan dicabut Izin PBPH-nya secara sepihak, lahan konsesi ratusan ribu hektare diambil alih Satgas PKH. Namun bukan dihutankan kembali dan mengutamakan pemulihan hak-hak korban, produksi sawit bakal diteruskan oleh PT Agrinas.
Sebanyak 11 ribu karyawan terdampak pencabutan izin ini dan kini menanggung beban ganda: hilang pekerjaan, pesangon disunat.
Korban bencana? Kini dilupakan.
Ruang AC Trabas Kopi Jalan Darussalam Medan terlihat redup sore itu. Di dalamnya ada seorang pria yang sibuk menggulirkan layar gawai dengan jari untuk mencari info lowongan kerja.
Pria itu adalah Dedi Armaya, satu dari 800-an karyawan PT Toba Pulp Lestari Tbk yang hari itu, 5 Mei 2026, baru mendapat kabar resmi tentang pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Cuma 20 persen karyawan yang dipertahankan perusahaan, itupun harus mutasi ke RAPP Pekanbaru. Aku dan 800-an karyawan kena PHK dan tinggal nunggu pesangon dibayar bertahap sampai 18 Mei nanti," kata Dedi saat ditemui IDN Times, 5 Juni 2026.
PT TPL adalah satu dari 28 perusahaan di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh yang izinnya dicabut oleh Presiden RI, Prabowo Subianto pada 20 Januari 2026 dampak dari banjir bandang November 2025. Dengan jumlah korban 1.204 orang meningga dunia, 140 hilang, dan sekitar 112 ribu lainnya harus mengungsi. Keputusan ini diklaim berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Keputusan ini dinilai sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Sumut sebagai langkah gabut atau bergesa-gesa, sekadar untuk meredakan ‘kemarahan’ korban dan warga. Salah satu buktinya, perusahaan yang izinnya dicabut sebagian berada ratusan kilometer dari lokasi bencana. Bahkan ada yang berada di pulau terpisah. Di sisi lain Prabowo malah enggan menetapkan Banjir Bandang di tiga provinsi itu sebagai bencana nasional.
Dampak pertama dari pencabutan izin perusahaan adalah PHK. Dari 28 perusahaan, 15 di antaranya ada di Sumut. Satu perusahaan pemegang izin tambang milik Astra Grup, satu perusahaan adalah Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional, dan 13 lainnya adalah perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Utara memperkirakan sekitar 11 ribu orang akan terdampak PHK dari pencabutan izin ini. Sekitar 1.000 di antaranya berasal dari PT TPL. Sebanyak 80 persen pekerja TPL di-PHK, sisanya akan dimutasi ke Riau.
"Ini belum termasuk 5.000-an orang pekerja vendor di sekitar perusahaan yang juga kena dampak. Ada vendor katering, mobil dinas, mobil truk pengangkut kayu, dan lain-lain, " tambah pria yang sudah bekerja 10 tahun di PT TPL ini.
Sudah jatuh tertimpa tangga, pria yang menjabat Ketua Solidaritas Pekerja dan Buruh Karyawan TPL ini selain kehilangan pekerjaan, kena sunat pula pesangonnya karena memimpin demonstrasi penolakan PHK tanpa pesangon dan mutasi tanpa kenaikan gaji.
“Harusnya pesangon itu 1,75 dikali upah, tapi kami cuma dapat 1 kali upah saja,” kataya.
Yannike beda sikap. Ia menolak PHK oleh PT TPL. Ia bersama enam rekannya yang lain menolak pesangon seperti yang ditawarkan pada Dedi dan ratusan karyawan lain: 0,5 dikali upah dan goodwill dari perusahaan 0,5 dikali upah. Total pesangon 1 kali upah.
Berbagai intimidasi ia terima. Padahal tuntutan mereka jelas agar pesangon yang dibayarkan adalah 1,75 dikali upah sesuai kesepakatan kerja.
“Berkali-kali kami dikirimi surat pemberitahuan PHK ke rumah, didesak terima PHK walau kami belum setuju dan belum tanda tangan surat PHK. Beberapa orang dari kami dihubungi untuk didekati oleh HRD, mungkin diajak nego-nego sekalian mau memecah belah agar tidak solid perjuangan,” kata Yannike, Rabu (1/7/2026).
Yannike sudah menempuh jalur bipatrit dan tripatrit di Kantor Dinas Tenaga Kerja Sumut, namun hasilnya nihil. Kedua belah pihak bertahan dengan pendiriannya masing-masing.
“Setelah upaya tripatrit ini gagal, maka kami akan lanjut menempuh jalur hukum untuk menuntut hak kami,” katanya.
Sebagai tulang punggung ekonomi keluarga, Yannike hanya meminta hak-haknya diberikan sesuai amanat Undang Undang Ketenagakerjaan. Menurutnya masih banyak para pekerja eks PT TPL yang bernasib dan ingin menolak PHT tetapi masih takut berhadapan dengan Perusahaan. Bahkan banyak yang merasa dijebak.
Pasalnya pada April 2026, perusahaan mengundang karyawan untuk datang menghadiri sosialisasi restrukturisasi perusahaan. Begitu datang, manajemen perusahaan malah curhat soal kerugian perusahaan dan langsung memberikan surat PHK di tempat.
Di balik surat PHK sudah terdapat amplop berisi pesangon. Sebagian ada pesangonnya yang ditransfer tanpa ada persetujuan terlebih dahulu dari karyawan menerima atau menolak PHK. Ini jelas tidak sesuai regulasi UU tenaga kerja.
Mengapa Yannike Dkk bersikeras tidak menerima pesangon 0,5 x upah? karena ada rekan mereka yang sudah menerima 1,75 x upah. Ia tidak mau ada perlakukan yang berbeda-beda atau tebang pilih dari perusahaan. Artinya perusahaan sudah diskriminatif.
"Kita tahu ada yang sudah menerima pesangon 1,75 x upah, kok kita cuma dikasi 0,5 x Upah? Terus good will hanya 0,5 x upah. Kalau good will, perusahaan harusnya kasih dong 2 kali gaji, jadi kita ini bangga di-PHK dari TPL sebagai grup RGE. Bukan malah tebang pilih, ada yang 0,5 x Upah ada yang 1,75 x upah," terang Yannike.
Apa yang menimpa karyawan PT TPL dan 12 perusahaan lain menambah daftar panjang jumlah PHK di Sumut pada semester I 2026. Menukil dari lama satudata.kemnaker.go.id, total ada 1.651 karyawan kena PHK pasca pencabutan izin 13 perusahaan PBPH yakni 20 Januari 2026. Januari yang awalnya hanya 170 karyawan di PHK meningkat pada Bulan Februari (219 orang), Maret (408 orang), April (387 orang), dan Mei (426 orang).
Padahal pada periode yang sama tahun 2025 hanya ada 1.050 karyawan ter-PHK di Sumut atau lebih sedikit 601 orang. Bahkan jumlah PHK sepanjang semester I 2026 ini sudah dua kali lipat leih banyak dibanding yang terjadi selama satu tahun 2024 yakni hanya 761 orang.
