Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bencana Datang: Perusahaan Disalahkan, Korban Dilupakan
Foto udara Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, pasca bencana banjir bandang (Dokumentasi. M Gani Ray Nasution)

  • Pemerintah mencabut izin 13 perusahaan PBPH di Sumut pasca banjir bandang November 2025, menyebabkan ribuan pekerja kehilangan pekerjaan dan pesangon dipotong tanpa kejelasan pemulihan hak korban.

  • Lahan bekas konsesi diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola kembali, memicu konflik baru dengan warga serta menimbulkan kritik karena tidak berfokus pada pemulihan hutan dan ekosistem.

  • WALHI dan berbagai pihak menilai kebijakan pencabutan izin hanya simbolik tanpa penegakan hukum dan restorasi lingkungan nyata, sementara korban bencana masih hidup di hunian sementara delapan bulan pascakejadian.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Februari 2025

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) didirikan dan mulai menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada Kementerian Keuangan, BP Investasi Danantara, lalu ke PT Agrinas Palma Nusantara. Pada bulan yang sama PT Agrinas Palma Nusantara resmi berdiri sebagai BUMN di sektor kelapa sawit.

15 Agustus 2025

PT Toba Pulp Lestari menerima penghargaan lingkungan Prima Wana Karya dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

21 Agustus 2025

PT Toba Pulp Lestari menerima sertifikat Industri Hijau 2025 dari Kementerian Perindustrian RI.

November 2025

Terjadi banjir bandang di Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga dengan luas terdampak mencapai 33.000 hektare.

5 Desember 2025

Kementerian Lingkungan Hidup memanggil beberapa perusahaan terkait dugaan pelanggaran lingkungan di sekitar DAS Batangtoru namun tidak semua disanksi atau dicabut izinnya.

Desember 2025

Satya Bumi mengeluarkan pernyataan resmi mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi tegas terhadap korporasi yang berkontribusi pada bencana Sumatra dan menghentikan pembukaan lahan baru di ekosistem Batang Toru.

20 Januari 2026

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan termasuk PT Toba Pulp Lestari akibat hasil investigasi Satgas PKH pasca banjir bandang November 2025.

Januari 2026

Kementerian Lingkungan Hidup menggugat PT Toba Pulp Lestari di PN Medan terkait dugaan kerusakan lingkungan dengan nilai gugatan Rp3,8 triliun.

April 2026

Manajemen PT Toba Pulp Lestari mengundang karyawan untuk sosialisasi restrukturisasi namun justru memberikan surat PHK langsung disertai pesangon tanpa persetujuan karyawan.

20 Mei 2026

WALHI mendaftarkan gugatan intervensi dalam perkara lingkungan hidup melawan PT Toba Pulp Lestari di Pengadilan Negeri Medan dengan tuntutan pemulihan kawasan seluas sekitar 28 ribu hektare senilai Rp2,6 triliun.

5 Mei 2026

Dedi Armaya dan sekitar 800 karyawan PT TPL menerima kabar resmi pemutusan hubungan kerja (PHK).

18 Mei 2026

Perusahaan dijadwalkan membayar pesangon karyawan secara bertahap hingga tanggal ini sesuai pernyataan Dedi Armaya.

Maret–Juni 2026

Sejumlah perusahaan seperti PT Anugerah Rimba Makmur dan lainnya menggugat pencabutan izin ke PTUN Jakarta Pusat; sebagian gugatan dikabulkan sementara lainnya masih proses persidangan.

1 Juni 2026

Yannike bersama enam rekannya menolak PHK oleh PT TPL dan menempuh jalur hukum setelah upaya bipartit serta tripartit gagal di Dinas Tenaga Kerja Sumut.

15 Juni 2026

Kuasa hukum Refman Basri menyatakan kliennya menang sebagian dalam gugatan terhadap pencabutan izin PBPH namun belum dapat beroperasi kembali meski putusan telah keluar dari PTUN Jakarta Pusat.

8 Juli 2026

Puluhan warga korban bencana mendatangi DPRD Tapanuli Tengah menuntut penyaluran bantuan Jadup, stimulan ekonomi, santunan kematian, dan bantuan rumah rusak yang belum diterima delapan bulan pasca bencana.

kini

Ribuan karyawan kehilangan pekerjaan akibat pencabutan izin perusahaan sementara korban bencana masih tinggal di hunian sementara. Pemerintah belum memastikan langkah pemulihan ekosistem maupun hak-hak sosial masyarakat terdampak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sebanyak 13 perusahaan dicabut Izin PBPH-nya secara sepihak, lahan konsesi ratusan ribu hektare diambil alih Satgas PKH. Namun bukan dihutankan kembali dan mengutamakan pemulihan hak-hak korban, produksi sawit bakal diteruskan oleh PT Agrinas.

Sebanyak 11 ribu karyawan terdampak pencabutan izin ini dan kini menanggung beban ganda: hilang pekerjaan, pesangon disunat.

Korban bencana? Kini dilupakan.

Ruang AC Trabas Kopi Jalan Darussalam Medan terlihat redup sore itu. Di dalamnya ada seorang pria yang sibuk menggulirkan layar gawai dengan jari untuk mencari info lowongan kerja.

Pria itu adalah Dedi Armaya, satu dari 800-an karyawan PT Toba Pulp Lestari Tbk yang hari itu, 5 Mei 2026, baru mendapat kabar resmi tentang pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Cuma 20 persen karyawan yang dipertahankan perusahaan, itupun harus mutasi ke RAPP Pekanbaru. Aku dan 800-an karyawan kena PHK dan tinggal nunggu pesangon dibayar bertahap sampai 18 Mei nanti," kata Dedi saat ditemui IDN Times, 5 Juni 2026.

PT TPL adalah satu dari 28 perusahaan di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh yang izinnya dicabut oleh Presiden RI, Prabowo Subianto pada 20 Januari 2026 dampak dari banjir bandang November 2025. Dengan jumlah korban 1.204 orang meningga dunia, 140 hilang, dan sekitar 112 ribu lainnya harus mengungsi. Keputusan ini diklaim berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Keputusan ini dinilai sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Sumut sebagai langkah gabut atau bergesa-gesa, sekadar untuk meredakan ‘kemarahan’ korban dan warga. Salah satu buktinya, perusahaan yang izinnya dicabut sebagian berada ratusan kilometer dari lokasi bencana. Bahkan ada yang berada di pulau terpisah. Di sisi lain Prabowo malah enggan menetapkan Banjir Bandang di tiga provinsi itu sebagai bencana nasional.

Dampak pertama dari pencabutan izin perusahaan adalah PHK. Dari 28 perusahaan, 15 di antaranya ada di Sumut. Satu perusahaan pemegang izin tambang milik Astra Grup, satu perusahaan adalah Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional, dan 13 lainnya adalah perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Daftar 28 Perusahaan Sumatra yang izinnya dicabut Presiden Prabowo pada 20 Junuari 2026 (IDN TImes/Marda Shakti)

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Utara memperkirakan sekitar 11 ribu orang akan terdampak PHK dari pencabutan izin ini. Sekitar 1.000 di antaranya berasal dari PT TPL. Sebanyak 80 persen pekerja TPL di-PHK, sisanya akan dimutasi ke Riau.

"Ini belum termasuk 5.000-an orang pekerja vendor di sekitar perusahaan yang juga kena dampak. Ada vendor katering, mobil dinas, mobil truk pengangkut kayu, dan lain-lain, " tambah pria yang sudah bekerja 10 tahun di PT TPL ini.

Sudah jatuh tertimpa tangga, pria yang menjabat Ketua Solidaritas Pekerja dan Buruh Karyawan TPL ini selain kehilangan pekerjaan, kena sunat pula pesangonnya karena memimpin demonstrasi penolakan PHK tanpa pesangon dan mutasi tanpa kenaikan gaji.

“Harusnya pesangon itu 1,75 dikali upah, tapi kami cuma dapat 1 kali upah saja,” kataya.

Yannike beda sikap. Ia menolak PHK oleh PT TPL. Ia bersama enam rekannya yang lain menolak pesangon seperti yang ditawarkan pada Dedi dan ratusan karyawan lain: 0,5 dikali upah dan goodwill dari perusahaan 0,5 dikali upah. Total pesangon 1 kali upah.

Berbagai intimidasi ia terima. Padahal tuntutan mereka jelas agar pesangon yang dibayarkan adalah 1,75 dikali upah sesuai kesepakatan kerja.

“Berkali-kali kami dikirimi surat pemberitahuan PHK ke rumah, didesak terima PHK walau kami belum setuju dan belum tanda tangan surat PHK. Beberapa orang dari kami dihubungi untuk didekati oleh HRD, mungkin diajak nego-nego sekalian mau memecah belah agar tidak solid perjuangan,” kata Yannike, Rabu (1/7/2026).

Yannike sudah menempuh jalur bipatrit dan tripatrit di Kantor Dinas Tenaga Kerja Sumut, namun hasilnya nihil. Kedua belah pihak bertahan dengan pendiriannya masing-masing.

“Setelah upaya tripatrit ini gagal, maka kami akan lanjut menempuh jalur hukum untuk menuntut hak kami,” katanya.

Sebagai tulang punggung ekonomi keluarga, Yannike hanya meminta hak-haknya diberikan sesuai amanat Undang Undang Ketenagakerjaan. Menurutnya masih banyak para pekerja eks PT TPL yang bernasib dan ingin menolak PHT tetapi masih takut berhadapan dengan Perusahaan. Bahkan banyak yang merasa dijebak.

Pasalnya pada April 2026, perusahaan mengundang karyawan untuk datang menghadiri sosialisasi restrukturisasi perusahaan. Begitu datang, manajemen perusahaan malah curhat soal kerugian perusahaan dan langsung memberikan surat PHK di tempat.

Di balik surat PHK sudah terdapat amplop berisi pesangon. Sebagian ada pesangonnya yang ditransfer tanpa ada persetujuan terlebih dahulu dari karyawan menerima atau menolak PHK. Ini jelas tidak sesuai regulasi UU tenaga kerja.

Mengapa Yannike Dkk bersikeras tidak menerima pesangon 0,5 x upah? karena ada rekan mereka yang sudah menerima 1,75 x upah. Ia tidak mau ada perlakukan yang berbeda-beda atau tebang pilih dari perusahaan. Artinya perusahaan sudah diskriminatif.

"Kita tahu ada yang sudah menerima pesangon 1,75 x upah, kok kita cuma dikasi 0,5 x Upah? Terus good will hanya 0,5 x upah. Kalau good will, perusahaan harusnya kasih dong 2 kali gaji, jadi kita ini bangga di-PHK dari TPL sebagai grup RGE. Bukan malah tebang pilih, ada yang 0,5 x Upah ada yang 1,75 x upah," terang Yannike.

Apa yang menimpa karyawan PT TPL dan 12 perusahaan lain menambah daftar panjang jumlah PHK di Sumut pada semester I 2026. Menukil dari lama satudata.kemnaker.go.id, total ada 1.651 karyawan kena PHK pasca pencabutan izin 13 perusahaan PBPH yakni 20 Januari 2026. Januari yang awalnya hanya 170 karyawan di PHK meningkat pada Bulan Februari (219 orang), Maret (408 orang), April (387 orang), dan Mei (426 orang).

Padahal pada periode yang sama tahun 2025 hanya ada 1.050 karyawan ter-PHK di Sumut atau lebih sedikit 601 orang. Bahkan jumlah PHK sepanjang semester I 2026 ini sudah dua kali lipat leih banyak dibanding yang terjadi selama satu tahun 2024 yakni hanya 761 orang.

Pengalihan Lahan ke PT Agrinas Dikhawatirkan Melahirkan Konflik Baru

Lokasi 13 perusahaan PBPH di Sumut yang dicabut izinnya (Diolah tim dari Global Forest Watch)

PHK yang dialami ratusan karyawan TPL adalah satu dampak kebijakan gabut alias bergesa-gesa dari rezim. Pemerintah menyebut pencabutan izin ini sebagai dampak dari bencana banjir bandang di Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga pada akhir November 2025. Luas daerah yang terdampak banjir bandang di tiga daerah itu mencapai 33.000 hektare.

Apa benar TPL dan 14 perusahaan lainnya sebagai penyebab banjir? Mungkin pemerintah lupa, PT TPL dua kali beruntun mendapat penghargaan lingkungan. Pertama menerima Prima Wana Karya pada 15 Agustus 2025 yang diberikan langsung oleh Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni. Seminggu kemudian,TPL menerima sertifikat penghargaan Industri Hijau 2025 yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian RI pada 21 Agustus 2025.

Pertanyaannya, metode pemberian penghargaannya yang salah atau evaluasi pemerintah terhadap kinerja perusahaan yang salah hingga memutuskan pencabutan izin?

Anehnya, beberapa bulan setelah pencabutan izin, Satgas PKH membatalkan pencabutan izin perusahaan tambang emas milik Astra Grup dan PLTA Batangtoru. Keduanya kini sudah beroperasi kembali. Padahal keduanya berada di Tapanuli Selatan dan sangat dekat dengan lokasi banjir bandang.

Melihat kondisi ini, perusahaan lain yang izinnya tidak dipulihkan mengambil langkah hukum. Misalnya, PT Anugerah Rimba Makmur menggugat ke PTUN Jakarta Pusat karena mereka berada di Kabupaten Mandailing Natal, hampir 100 kilometer dari lokasi bencana.

Perusahaan lainnya juga melakukan gugatan yang sama. PT Hutan Barumun Perkasa memiliki lahan konsesi di Kabupaten Padanglawas Utara, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatra Riang Lestari, lahan konsesinya berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan PT Sumatra Sylva Lestari di Labuhanbatu, berjarak lebih dari 100 kilometer dari lokasi bencana.

Yang lebih parah lagi, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun yang berada di Kabupaten Simalungun, berjarak lebih dari 200 kilometer dari lokasi bencana juga kena getahnya.

Pantauan IDN Times di laman SIPP PTUN Jakarta Pusat, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan gugatan pada medio Maret hingga Juni 2026. Ada yang sudah dikabulkan dan ada yang masih proses persidangan.

Refman Basri, SH., MBA, kuasa hukum PT Putra Lika Perkasa mengakui ia mewakili perusahaan melayangkan gugatan terhadap Kementerian Kehutanan RI atas pencabutan izin PBPH kliennya.

Hasilnya, PTUN Jakarta Pusat memenangkan gugatan sebagian perusahaan atau membatalkan pencabutan izin, namun perusahaan tersebut belum bisa kembali beroperasi. Saat dihubungi IDN Times, Refman Basri enggan menjelaskan situasi ‘jelimet’ yang dialami kliennya.

“Kondisinya sekarang sulit, klien saya tidak setuju (membuka alasan mengapa perusahaan belum bisa beroperasi kembali meski sudah menang gugatan),” ujarnya, 15 Juni 2026.

Jika Negara kalah dalam gugatan di PTUN Jakarta Pusat yang dilayangkan perusahaan, bisa jadi ada cacat prosedural dalam pencabutan izin terhadap 13 perusahaan pemegang izin PBPH.

Langkah gabut pemerintah bukan kali pertama terjadi dan seperti pola yang berulang. Heboh di sosial media, pemerintah ambil tindakan tegas, diumumkan ke media, diglorifikasi sebagai keberhasilan. Ketika isu sudah reda, rakyat sudah lupa, izin diberikan kembali. Tapi pemulihan infrastruktur di lokasi bencana, pemulihan hak-hak korban dilupakan.

Yang lebih parah lagi, pemulihan hutan dan ekosistem di dalamnya tak pernah dipikirkan. Tetapi pola seperti ini sudah kerap berulang di rezim Prabowo. Charles Tilly dan Sidney Tarrow, dalam bukunya Contentious Politics (2007), sejak dulu sudah mengingatkan bahwa negara kerap menghadapi protes dengan seperangkat taktik yang selalu menggabungkan represi dan konsesi.

“Pemerintah menanggapi perselisihan dengan serangkaian tindakan yang memadukan represi, fasilitasi, dan konsesi,” tulis Charles Tilly dan Sidney Tarrow.

Dalam kasus ini mengambil tindakan represi terhadap 13 perusahaan tanpa memikirkan dampaknya negatifnya lalu melakukan konsesi di belakang hari. Yang penting kemarahan publik diredam terlebih dahulu. Substansi solusinya tidak pernah benar-benar terjadi.

Pemasangan Plang Izin Dicabut di PT Putra Lika Perkasa (Dok. IG Satgas PKH)

Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengaku belum menerima putusan soal pembatalan pencabutan izin dari PTUN Jakarta Pusat. Sehingga Satgas PKH belum bisa metindaklanjuti.

“Jika nanti kami mendapatkan putusan resmi itu dari PTUN Jakarta akan kami tindak lanjuti dan kami tanggapi putusan itu seperti apa. Kami akan menentukan langkah-langkah apa yang harus kami ambil dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum,” ungkapnya.

Soal pengelolaan lahan 13 perusahaan pemegang PBPH, menurut Barita, sudah diserahkan pada PT Agrinas Palma Nusantara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berfokus pada industri kelapa sawit dan jasa konsultan konstruksi.

“Pengelolaannya akan disesuaikan dengan izinnya, jika sebelumnya izinnya adalah pengelolaan hutan maka akan dilanjutkan pengelolaan hutannya. Jika izinnya sawit akan dilanjutkan oleh Agrinas bisnisnya. Jadi semua tergantung izin awalnya sebelum dicabut izinnya. Jadi gak bisa izinnya awalnya hutan tiba-tiba dikelola jadi sawit atau sebaliknya,” ungkapnya.

Penjelasan Barita tidak mencerminkan semangat pemulihan hutan oleh Satgas PKH. Padahal PKH adalah singkat dari Penertiban Kawasan Hutan. Jika perusahaan sawit yang dituding menjadi penyebab bencana banjir dicabut izinnya tapi usaha sawitnya malah diteruskan oleh PT Agrinas, untuk apa izinnya dicabut? Dimana semangat Pemulihan Hutan untuk mencegah bencana terulang lagi? Ribuan Karyawan sudah jadi korban PHK dari kebijakan yang tidak memberikan solusi itu.

Mungkin, lebih bijaksana jika operasional perusahaannya yang diawasi lebih ketat oleh Satgas PKH agar tidak merusak hutan. Sehingga tidak perlu menyebabkan ribuan karyawan menjadi korban PHK.

Selain efek PHK, penyerahan lahan hasil sitaan dari Satgas PKH kepada PT Agrinas Palma Nusantara juga tidak sepenuhnya berjalan mulus. Di berbagai daerah terjadi konflik antara warga dan PT Agrinas.

PT Torganda di Sumatera Utara dan Riau misalnya, karyawannya terlibat bentrok dengan karyawan PT Agrinas karena tempat mereka mencari nafkah puluhan tahun tiba-tiba diambil alih. Dari 11.000 ribu hektare yang diserahkan Satgas PKH ke PT Agrinas, ternyata 2.500 Ha di antaranya adalah lahan kemitraan. PT Agrinas tutup mata soal itu dan mengusir warga dari rumah karyawan PT Torganda.

Menurut Barita, konflik baru yang muncul di luar kewenangan Satgas PKH. “Tugas kami adalah memastikan lahan yang salah kelola diambil alih Negara lalu kami serahkan kepada pihak sesuai izin pengelolaannya. Nah dalam hal koonflik dengan Agrinas itu menjadi tanggungjawabnya Agrinas agar melakukan komunikasi dengan masyarakat agar konflik bisa diatasi,” kilahnya.

Total ada 700 ribuan hektare milik 13 peruhahaan pemegang PBPH di Sumatra Utara yang diambil alih Negara. Tentu potensi konflik dengan warga yang ada dan telah tinggal puluhan tahun di dalam lahan tersebut sangat besar.

Sejak Satgas PKH didirikan pada Februari 2025, berhasil menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BP Investasi Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara seluas 2.373.171,75 hektar.

Penguasaan lahan itu terdiri dari pencabutan izin konsesi seluas 733.180,200 hektar dari 29 subjek hukum. Pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 hektar dari 22 subjek hukum.

Pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 420.472,2 hektar dari 159 subjek hukum, dan kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektar dari 106 subjek hukum.

PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) hadir untuk negeri atas mandat Presiden Prabowo Subianto, dalam mewujudkan Asta Cita swasembada energi nasional.

Resmi berdiri pada Februari 2025, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam laman resminya berkomitmen menjaga produktivitas, mendukung ketahanan energi, serta mengelola perkebunan sawit secara berkelanjutan dengan tata kelola yang transparan dan ramah lingkungan.

Dengan semangat “Patriot, Loyal, Profesional”, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berperan aktif menciptakan kemandirian energi sekaligus membuka lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Jika PT Agrinas adalah perusahaan kelapa sawit, maka tidak akan ada harapan lahan yang diambil alih akan dihutankan kembali. Sebelum diambil alih, menurut WALHI Sumut, perusahaan yang dicabut izinnya cukup hanya diambil lahannya namun harus membayar pemulihan kawasan.

 

Hanya Kebijakan Simbolik

WALHI Sumut mengajukan gugatan intervensi terhadap perkara PT TPL ke Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara, Rianda Purba mengatakan pencabutan izin perhutanan terhadap 13 perusahaan pemegang PBPH di Sumut berisiko menjadi kebijakan simbolik. Terlebih apabila tidak disertai pengawasan publik yang ketat, penegakan hukum yang tegas, serta agenda pemulihan lingkungan yang nyata. Seperti yang termaktub dalam ‘Contentious Politics’-nya Charles Tilly dan Sidney Tarrow.

Untuk itu WALHI tak mau mengglorifikasi pencabutan izin yang dilakukan pemerintah. Sebab tanpa langkah lanjutan, pencabutan izin hanya menjadi keputusan administratif yang mudah dikompromikan oleh kepentingan ekonomi dan politik.

Pencabutan izin ini dinilai WALHI Sumut harus menjadi pintu masuk bagi reformasi kebijakan perizinan, penegakan hukum lingkungan yang tegas, serta pemulihan ekosistem yang berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

Rianda mewanti-wanti hal yang tak diinginkan terjadi di samping pencabutan izin 13 perusahaan. Terlebih kuatnya relasi antara korporasi besar dan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, membuat pengawalan publik menjadi sangat krusial.

“Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa tanpa tekanan publik, kebijakan pencabutan izin rawan berhenti di atas kertas. Kelindan kepentingan oligarki dan negara justru mempercepat kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko bencana ekologis,” ujar Rianda.

Ia membeberkan bahwa pencabutan izin harus diikuti dengan kebijakan tegas untuk menghentikan penerbitan izin baru di kawasan yang sama. Pemerintah diminta tidak menerbitkan izin baru, baik kepada perusahaan yang izinnya dicabut maupun kepada perusahaan lain dengan jenis usaha serupa.

Dilihat dari laman Mapbiomas.org, sejak 1990 hingga 2024 deforestasi di Sumut cukup tinggi. Dari hutan yang luasnya 3,1 juta hektare hanya tersisa 2,5 juta hektare. Sebaliknya lahan pertanian termasuk kebun kelapa sawit yang dulunya seluas 3,1 juta hektare kini bertambah menjadi 3,8 juta hektare. Artinya kehilangan hutan dan berubah menjadi kebun kelapa sawit seluas 600 ribu hektare lebih dalam kurun waktu 34 tahun. (lihat foto after-before di bawah).

"Pembukaan kembali perizinan di wilayah yang telah terbukti mengalami penurunan daya dukung lingkungan hanya akan memperpanjang siklus perusakan dan konflik," lanjutnya.

Rianda mengatakan bahwa WALHI Sumut menuntut pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut. Sanksi tersebut harus melampaui pencabutan izin dan mencakup pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

“Negara tidak boleh berhenti pada pencabutan izin, sementara pelaku perusakan lingkungan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum yang setimpal,” beber Rianda.

Di luar sanksi hukum itu, Rianda menekankan pentingnya agenda pemulihan ekosistem yang terencana, terukur, dan melibatkan masyarakat terdampak. Pemulihan harus difokuskan pada kawasan hutan, Daerah Aliran Sungai (DAS), dan wilayah kelola rakyat yang mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan.

"Pemerintah juga harus memastikan bahwa tanggung jawab pemulihan tidak dibebankan kepada masyarakat atau anggaran negara, melainkan menjadi kewajiban korporasi yang telah mengambil keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam," ungkapnya.

Salah satu langkah yang dilakukan WALHI untuk menuntut pemulihan adalah dengan mendaftarkan gugatan intervensi dalam perkara lingkungan hidup melawan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026). Gugatan itu diajukan dalam perkara Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn yang sebelumnya telah didaftarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap TPL.

WALHI menilai gugatan KLH belum cukup mengakomodasi pemulihan ekologis secara menyeluruh, terutama terhadap wilayah terdampak kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di kawasan Tapanuli. Dalam gugatan intervensinya, WALHI menuntut pemulihan kawasan seluas sekitar 28 ribu hektare serta meminta PT TPL membayar biaya pemulihan sebesar Rp2,6 triliun.

Sebelumnya, KLH juga menggugat PT TPL terkait dugaan kerusakan lingkungan yang disebut berkontribusi terhadap banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Gugatan tersebut terdaftar sejak Januari 2026 di PN Medan.

Dalam gugatan intervensi itu, WALHI memasukkan sejumlah wilayah habitat satwa kunci yang dinilai terdampak akibat aktivitas pembukaan lahan. Kawasan yang dimaksud mencakup habitat orangutan Tapanuli dan harimau Sumatra di wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan hingga sebagian Humbang Hasundutan.

Mereka menyebut total kawasan yang harus dipulihkan mencapai sekitar 28 ribu hektare. Rinciannya meliputi sekitar 15 ribu hektare habitat orangutan Tapanuli dan sekitar 12 ribu hektare habitat harimau Sumatra.

WALHI menilai nilai tuntutan pemulihan yang diajukan KLH masih terlalu kecil untuk menutupi kerusakan ekologis yang terjadi. Dalam keterangannya, WALHI menyinggung angka pemulihan sekitar Rp85 miliar yang dinilai tidak sebanding dengan luas kerusakan kawasan.

“Kerusakan ini tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga pada masyarakat adat, petani, dan warga di wilayah hilir,” kata Manajer Pembelaan Hukum WALHI Nasional Teo Reffelsen.

Organisasi lingkungan itu juga menyinggung sejarah panjang konflik ekologis PT TPL yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama. Menurut WALHI, persoalan lingkungan di kawasan Tapanuli telah berlangsung selama puluhan tahun dan meninggalkan dampak sosial maupun ekologis yang besar.

Sebelumnya, KLH menggugat PT TPL dengan nilai gugatan mencapai Rp3,8 triliun terkait dugaan kerusakan lingkungan di Sumatera Utara.

Selain meminta ganti rugi Rp2,6 triliun, WALHI juga meminta majelis hakim membentuk tim pengawas pemulihan lingkungan apabila PT TPL dinyatakan bersalah.

Selain itu Walhi juga mempertanyakan, selain 13 perusahaan yang izin PBPH-nya dicabut, ada perusahaan lain yang juga dipanggil oleh KLH pada 5 Desember 2025, tapi malah tidak disanksi dan dicabut izinnya.

Di antaranya PT Sago Nauli Plantation, PTPN III Batang Toru Estate pemilik Perkebunan sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru, dan PT. Sumatera Pembangkit Mandiri. Semuanya jelas-jelas memiliki perkebunan sawit di sekitar DAS Batangtoru dan Garoga. Apakah karena mereka BUMN dan mitra BUMN?

Potret Perbandingan Luas Hutan Vs Kebun Kelapa Sawit di Sumut 1990 dan 2024 (geser ke kanan dan kiri)

Satya Bumi sempat mengapresiasi keputusan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang telah memerintahkan penghentian sementara operasi PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru. Sayangnya kini tiga perusahaan kini sudah beroperasi kembali.

“Berdasarkan hasil investigasi panjang ini, kami menilai pencabutan izin sementara tidak cukup. Hal ini dikarenakan dampak lingkungan dan sosial yang telah terjadi sepadannya diganjar dengan pencabutan izin permanen. Pasal 48 Permen LHK 14/2024 menyatakan bahwa pencabutan izin usaha diterapkan terhadap kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan,” jelas Manajer Kampanye Satya Bumi Sayyidattihayaa Afra dalam keterangan resminya pada Desember 2025.

Dalam pantauan citra satelit yang dilakukan Satya Bumi menemukan adanya jejak gelondongan kayu yang dibiarkan di sepanjang sempadan sungai Batang Toru—dimana proyek PLTA milik PT NSHE berdiri. Pihaknya menduga kuat, kayu-kayu tersebut yang terbawa sampai ke hilir DAS Batang Toru.

Untuk itu Satya Bumi mendesak pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (LH) untuk menerapkan sanksi tegas terhadap korporasi-korporasi yang aktivitasnya ditengarai berkontribusi dalam menyebabkan terjadinya bencana Sumatra. Bukan hanya sekadar pencabutan izin semata.

Satya Bumi menegaskan tidak boleh lagi ada pembiaran terhadap pembukaan lahan baru, tidak boleh lagi ada izin yang diterbitkan tanpa kajian lingkungan yang ketat, dan tidak boleh lagi masyarakat menjadi korban dari kebijakan ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

Pihaknya juga mendesak pemerintah melakukan audit dan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh izin Industri ekstraktif dan alih fungsi lahan (izin yang sudah ada dan izin yang akan diterbitkan di sekitar ekosistem Batang Toru).

Meminta pemerintah menghentikan sementara ekspansi sawit dan kegiatan industri ekstraktif yang berpotensi merusak DAS Batang Toru. Memulihkan kawasan hulu dengan program rehabilitasi hutan berbasis masyarakat.

“Serta mengembalikan ruang hidup rakyat, termasuk menguatkan hak kelola masyarakat lokal/adat dan petani lokal dan membangun sistem peringatan dini dan mitigasi bencana yang memadai untuk melindungi warga,” jelasnya.

Tujuh Bulan Pasca Bencana, Korban Belum Dapat Tempat Tinggal yang Layak 

Suasana Posko Pengungsian Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah, Rabu (24/12/2025). (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Mengapa mengembalikan ruang hidup korban harus diutamakan? Hingga hari ini, 8 bulan pasca bencana, hak-hak korban masih diabaikan.

Pada 8 Juli 2026, puluhan warga korban bencana di Tapanuli Tengah mendatangi kantor DPRD Tapteng. Mereka mempertanyakan penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH), Jaminan Hidup (Jadup), Stimulan Ekonomi, serta Bantuan Rumah Rusak yang dijanjikan oleh pemerintah.

"Kami sudah bertahan hidup selama kurang lebih delapan bulan dalam berbagai keterbatasan. Yang kami harapkan bukan lagi sekadar diminta bersabar, tetapi kepastian kapan Jadup, stimulan ekonomi, santunan kematian, dan bantuan lainnya benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya," ungkap Jason, perwakilan warga.

Ketua DPRD Tapteng, Rivai Sibarani mengatakan pihaknya mengundang eksekutif beserta OPD terkait untuk Rapat Dengar Pendapat. Ia ingin mendengar penjelasan yang lebih komprehensif mengenai proses penyaluran Jadup, stimulan ekonomi, santunan kematian, serta bentuk bantuan lainnya agar tidak menimbulkan simpang siur informasi di tengah masyarakat.

"Kami ingin ada kepastian yang dapat kami sampaikan kepada masyarakat. DPRD akan terus mengawal persoalan ini hingga hak-hak masyarakat benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan," tegas Rivai.

Camat Lumut, Rani Rahmadani mengakui hingga kini, 8 bulan pasca bencana masih banyak warganya tinggal di hunian sementara dan belum mendapat pekerjaan kembali. Karena rumahnya dan sawahnya dihantam banjir bandang.

Persoalan hunian ini juga sedikit pelik. Bagi warga yang bisa menujukkan SHM rumah maka akan mendapatkan hunian tetap. Sedangkan warga yang tidak bisa menunjukkan SHM rumah atau dulunya tinggal di rumah kontrakan maka hanya akan mendapatkan hunian sementara.

Huntara yang berikan salah satunya adalah asrama haji Tapteng, masing-masing keluarga hanya mendapatkan satu kamar.

“Satu keluarga harus bersusun paku lah di satu kamar,” ujarnya.

Restorasi alam dan pemulihan ruang ekonomi harus dilakukan pemerintah

Luas Konsesi 13 perusahaan PBPH di Sumut yang dicabut izinnya (Diolah tim dari Global Forest Watch)

Ketua Forum Kehutanan Daerah (FKD) Sumut, Panut Hadisiswoyo mengingatkan dalam hal tata kelola hutan yang benar, maka pemerintah tidak boleh berhenti pada pencabutan izin dan mengambil alih lahan saja. Harus ada langkah untuk restorasi alam dan pemulihan ruang ekonomi masyarakat terdampak seperti lahan pertanian maupun perkebunan dan sarana pendukungnya.

Ia juga mendesak daerah yang terkena bencana jadi episentrum restorasi alam, antara lain restorasi DAS dan pemulihan lahan longsor. Langkah ini berpotensi besar menyerap tenaga kerja lokal dalam skala masif.

Selain itu ada yang tidak sinkron antara kementerian yang keluarin izin dengan kementerian yang bertugas di lapangan. Kondisi ini sebagai ancaman permanen bagi lapangan kerja dan stabilitas di Sumatra.

“Kalau awalnya dicabut izinnya karena menyebabkan banjir, tapi setelah diambil alih pemerintah yang dilakukan malah ekspansi lebih besar lagi, maka tujuan awalnya sudah hilang,” tambahnya.

Dari sisi pemulihan ekonomi warga, kata Panut, perbaikan irigasi dan sarana distribusi menuju ke kebun-kebun rakyat lebih mendesak ketimbang memfasilitasi jalur logistik industri ekstraktif.

Di tengah bencana, ladang pertanian, seperti kopi dan kelapa menunjukkan resiliensi luar biasa. Seharusnya ini menjadi kompas bagi pemerintah dalam menyusun ulang peta jalan ekonomi rakyat.

Namun tantangan pemulihan hutan di ekosistem Batangtoru jelas ada. Pertama, lemahnya tata kelola hutan, perlindungan hutan dan penegakan hukum di tingkat tapak.

Kedua, pengelolaan ekosistem hutan masih berorientasi pada praktik pengelolaan teknis kehutanan (silvikultur) dengan mengabaikan pendekatan kesatuan dan konektifitas landsekap ekosistem dan antropologis.

Ketiga, tanah dan lahan menjadi subyek penting yang sering menjadi sumber dasar konflik diantara para pemangku kepentingan.

Keempat, kawasan Hutan tidak lepas dari unsur keberadaan masyarakat lokal atau masyarakat adat yang telah bermukim bergenerasi di daerah tersebut. Sehingga pengelolaan kawasan hutan harus ditempatkan dalam pola pikir tata ruang dan interaksi antar unsur.

Kelima, izin pemanfaatan kawasan hutan masih mengabaikan keberlanjutan fungsi ekologis.

“Tantangan ini yang harusnya dicari solusinya oleh pemerintah bekerja sama dengan CSO,” ungkapnya.

Heri Wahyudi Marpaung, Kadis LHK Sumut yang juga Ketua Pokja Perlindungan dan Pengelolaan Terpadu Ekosistem Batangtoru (EBT) mengakui pasca pencabutan izin, sekarang perusahaan-perusahaan tersebut dalam keadaan status quo.

“Belum ada hasil investigasi dan assesment pasca pencabutan izin,” katanya.

Ia kini masih menunggu arahan dan langkah dari pemerintah pusat untuk pemulihan ekosistem di Batangtoru.

Dengan dicabutnya izin PBPH 13 perusahaan pada Januari 2025, kini praktis hanya tersisa 3 perusahaan yang masih beroperasi. Berdasarkan data BPS, pada 2025 hanya ada 16 perusahaan PBPH di Sumut. Jumlah ini menurun dari 10 tahun yang lalu, yakni 21 perusahaan.

Terlepas dari itu, coba bayangkan 7 bulan pasca bencana, perusahaan yang diklaim bersalah sudah dicabut izinnya, ribuan karyawan sudah jadi korban PHK, tetapi siapa pihak yang bertanggung jawab untuk pemulihan ekosistemnya?

Lebih sedih lagi, pemerintah mengatasnamakan kemanusiaan sebagai dasar moral pencabutan izin PBHP, tapi korban malah diabaikan dan belum mendapatkan tempat tinggal dan penghidupan yang layak hingga kini.(*)

 

Main Quiz Yuk (Chat GPT)

Tulisan ini merupakan karya kolaborasi antara jurnalis IDN Times Sumut dan Tribun Medan sebagai penerima fellowship DATA JOURNALISM HACKATHON 2026 dari Indonesia Data Journalism Network (IDJN).

Curated For You

Editorial Team

Related Article