Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BBM Sumut Langka, Pertamina Harus Jujur ke Publik Soal Penyebabnya
Antrean BBM di SPBU Jalan Sei Serayu Kota Medan, Selasa (14/7/2026). (Prayugo Utomo/IDN Times)
  • Antrean panjang BBM di Medan terus terjadi meski Pertamina mengklaim stok aman, publik menuntut kejujuran soal penyebab kelangkaan agar tidak muncul spekulasi.
  • LAPK menilai alasan lonjakan konsumsi libur sekolah belum cukup menjelaskan antrean di perkotaan dan meminta Pertamina membuka data stok serta distribusi secara transparan.
  • Kelangkaan BBM berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga pemerintah diminta mengevaluasi sistem distribusi dan memastikan hak konsumen atas pelayanan energi terpenuhi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Belum juga reda kemarahan publik karena harus mengantre panjang untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM). Antrean masih jamak terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan hingga Rabu (15/7/2026).

Sampai saat ini juga Pertamina tidak memberikan penjelasan lengkap, apa sebenarnya penyebab kelangkaan BBM. Padahal mereka mengklaim, stok BBM dalam kondisi aman.

Banyak pihak mendesak agar Pertamina jujur kepada publik. Sehingga publik mendapatkan penjelasan yang jernih. Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi Siregar mengatakan transparansi dinilai penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat serta dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem distribusi energi nasional.

1. Lonjakan konsumsi libur sekolah dinilai belum cukup jelaskan antrean di medan

Ketua LAPK Padian Adi Siregar. (Dok: Pribadi)

Dalam siaran pers sebelumnya, Pertamina beralasan, kelangkaan BBM karena ada peningkatan konsumsi saat musim libur sekolah. Menurut LAPK, alasan ini dinilai belum cukup menjelaskan terjadinya antrean panjang, terutama di wilayah perkotaan seperti Kota Medan.

“Jika peningkatan konsumsi terjadi akibat mobilitas masyarakat menuju luar daerah, tekanan pasokan seharusnya lebih terlihat di jalur lintas, kawasan wisata, atau daerah tujuan perjalanan,” kata Padian kepada IDN Times.

Pantauan di lapangan antrean justru terjadi di pusat aktivitas masyarakat. Kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan apakah terdapat faktor lain dalam rantai pasok dan distribusi BBM yang belum disampaikan secara terbuka. Karena itu, Pertamina diminta menyampaikan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai kondisi stok, distribusi, serta langkah pemulihan yang sedang dilakukan.

2. Antrean panjang berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat

ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Gangguan pasokan BBM tidak hanya menjadi persoalan teknis distribusi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan konsumen. Antrean panjang membuat masyarakat kehilangan waktu produktif, sementara aktivitas ekonomi ikut terdampak. Apa lagi di Tengah kondisi ekonomi yang tengah mengalami turbulensi saat ini.

Pelaku usaha, pengemudi transportasi umum, hingga masyarakat yang bergantung pada kendaraan untuk bekerja harus menanggung konsekuensi dari sulitnya mendapatkan BBM. Biaya operasional meningkat, waktu perjalanan bertambah, dan pelayanan kepada masyarakat ikut terganggu.

“Konsumen tidak seharusnya terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat persoalan tata kelola pasokan maupun distribusi tanpa mendapatkan penjelasan yang jelas dari pihak terkait,” kata Padian.

3. Pemerintah diminta evaluasi sistem distribusi BBM di sumut

ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain meminta Pertamina terbuka mengenai penyebab gangguan distribusi, LAPK juga mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran BBM di Sumatera Utara.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat.

“Antrean BBM yang terjadi berulang kali tidak boleh dianggap sebagai kondisi normal. Perbaikan tata kelola, transparansi informasi, serta kepastian pelayanan harus menjadi prioritas agar hak masyarakat sebagai konsumen dapat terpenuhi,” pungkasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta mendapatkan pelayanan yang layak.

Curated For You

Editorial Team

Related Article