Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Krisis BBM di Sumut, Bukti Gagalnya Tata Kelola Energi
Warga terpaksa membeli Pertamax karena Pertalite mengalami kelangkaan di Kota Medan, Selasa (14/7/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)
  • LBH Medan menilai kelangkaan BBM di Sumut menunjukkan kegagalan tata kelola energi, dengan antrean panjang dan kekosongan stok di banyak SPBU yang mengganggu aktivitas warga serta ekonomi daerah.
  • LBH Medan mengkritik perbedaan antara klaim pemerintah soal stok aman dengan kondisi lapangan, serta menyoroti penggunaan personel TNI dan Polri sebagai sopir pengganti distribusi BBM.
  • LBH Medan mendesak Presiden Prabowo melakukan evaluasi besar terhadap Menteri ESDM dan pimpinan Pertamina karena dianggap gagal menjamin ketersediaan energi sesuai amanat undang-undang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Krisis ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Sumatra Utara menjadi sorotan. Kondisi ini sudah berulang kali terjadi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai persoalan antrean panjang dan kekosongan pasokan di sejumlah SPBU menunjukkan kegagalan tata kelola distribusi energi yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

LBH Medan menyebut kelangkaan BBM kali ini terjadi cukup parah dan mengganggu aktivitas warga maupun perekonomian daerah. Berdasarkan pemantauan mereka, sejumlah SPBU di Kota Medan mengalami kekosongan stok, sementara sebagian lainnya masih melayani pembelian dengan antrean kendaraan yang mengular hingga badan jalan. Kondisi ini hampir merata di seluruh Kota Medan.

1. LBH medan nilai klaim stok bbm aman bertentangan dengan kondisi lapangan

Antrean BBM di SPBU Jalan Karya Jaya, Kota Medan, Selasa (14/7/2026). (Prayugo Utomo/IDN Times)

LBH Medan menyoroti pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang sebelumnya menyatakan cadangan BBM nasional dalam kondisi aman dan kapasitas penyimpanan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selain itu, Pertamina melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga – Subholding Downstream, Fahrougi Andriani Sumampouw, juga menyampaikan bahwa stok BBM masih aman dan distribusi terus dioptimalkan.

Namun, LBH Medan menilai kondisi di lapangan menunjukkan hal berbeda. Masyarakat masih harus menghadapi antrean panjang selama berjam-jam hanya untuk mendapatkan BBM.

“Perbedaan antara pernyataan pemerintah dengan fakta yang dirasakan masyarakat berpotensi menimbulkan kebingungan publik dan memicu kepanikan pembelian atau panic buying,” ujar Staf Advokat Bidang Sipil dan Politik (Sipol) Richard S. D Hutapea dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

2. LBH Medan kritik pengerahan TNI dan Polri untuk distribusi BBM

ilustrasi bbm (https://unsplash.com/photos/a-close-up-of-a-speedometer-on-a-car-96Lh89zxtJY?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditShareLink)

LBH Medan juga menyoroti pernyataan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menyebut gangguan distribusi BBM di sejumlah SPBU Medan terjadi akibat pemberhentian massal sopir truk tangki Pertamina.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bobby sebelumnya mengerahkan personel TNI dan Polri sebagai pengemudi sementara kendaraan distribusi BBM serta memberikan waktu kepada Pertamina untuk menyelesaikan persoalan perekrutan sopir.

Menurut LBH Medan, pengungkapan mengenai adanya kendala distribusi tersebut menunjukkan adanya persoalan yang sebelumnya tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

LBH Medan juga mengkritik langkah penggunaan personel TNI dan Polri sebagai sopir pengganti. Tugas utama kedua institusi tersebut adalah menjalankan fungsi sesuai amanat undang-undang, yakni menjaga keamanan, melindungi, dan mengayomi masyarakat.

3. LBH Medan desak evaluasi besar dan minta presiden bertindak

ilustrasi BBM, SPBU (unsplash.com/Anshor Halim)

LBH Medan menegaskan pemerintah dan Pertamina memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan ketersediaan serta kelancaran distribusi BBM bagi masyarakat.

Menurut LBH Medan, kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Cipta Kerja yang mengamanatkan negara menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat.

Atas kondisi yang berulang, LBH Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah penyelesaian, termasuk mengevaluasi dan mencopot Menteri ESDM Bahlil Lahadalia serta Direktur Utama Pertamina beserta jajaran pimpinan terkait.

"Kelangkaan yang terus berulang di Sumut menjadi bukti nyata gagalnya negara dan Pertamina melakukan tata kelola BBM untuk masyarakat," ujarnya.

LBH Medan juga menilai persoalan BBM tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan, mulai dari UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan (3), Pasal 28H ayat (1), UU Migas, UU Cipta Kerja, hingga UU Perlindungan Konsumen.

Mereka meminta pemerintah memastikan persoalan distribusi BBM segera diselesaikan agar masyarakat tidak kembali menjadi pihak yang paling terdampak.

Editorial Team

Related Article