Medan, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan ini muncul di tengah beredarnya informasi yang menimbulkan pertanyaan publik terkait penggunaan dana zakat.
Baznas memastikan, seluruh dana yang dititipkan muzaki tetap dikelola sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan tidak dialihkan ke program di luar peruntukannya. Lembaga ini juga menekankan bahwa tata kelola zakat dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
