Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bawa 598 Batang Kayu Olahan Ilegal, 1 Orang Jadi Tersangka
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan HSB (32) sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran kayu ilegal di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. (Dok: Kementerian Kehutanan)

Deli Serdang, IDN Times - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan HSB (32) sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran kayu ilegal di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. HSB diduga terlibat dalam penguasaan muatan serta dokumen pengangkutan sekitar 598 batang kayu olahan yang tidak tercatat dalam sistem resmi Kementerian Kehutanan. Penyidik menduga tersangka juga berperan mengatur pergerakan kayu tersebut hingga sampai ke lokasi penerima.

Kasus ini terungkap saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan melakukan pengawasan di Jalan Medan–Kabanjahe, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Petugas menghentikan satu unit truk di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit. Dari pemeriksaan kendaraan, ditemukan ratusan batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran.

1. Kayu disita setelah dokumen pengangkutan tak terverifikasi

[Ilustrasi] Kayu-kayu ilegal yang disita Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II, Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan (IDN Times/Yuda Almerio)

Dalam pemeriksaan awal, pengemudi menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu sebagai dokumen pengangkutan. Namun, petugas kemudian melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Kementerian Kehutanan.

Hasil verifikasi menunjukkan dokumen dan aktivitas pengangkutan kayu tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi. Atas temuan tersebut, penyidik mengamankan satu unit truk, dokumen pengangkutan, serta seluruh muatan kayu sebagai barang bukti.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sumatra Utara, HSB kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pemberantasan peredaran kayu ilegal menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kehutanan.

“Negara harus memastikan hasil hutan yang beredar berasal dari sumber yang sah, diproses melalui tata kelola yang benar, dan memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat serta negara. Peredaran kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menggerus penerimaan negara dan menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh,” tegas Januanto.

2. Penyidik telusuri jaringan di balik distribusi kayu

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Penetapan HSB sebagai tersangka belum menghentikan proses penyidikan. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi kayu tersebut.

Penyidik kini menelusuri asal kayu, pemilik muatan, pihak penyedia dokumen, pemberi perintah, pemodal, penerima akhir, hingga aktor yang diduga mengendalikan peredaran kayu ilegal tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menyebut penetapan HSB menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

“Penetapan HSB sebagai tersangka menjadi pintu masuk untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam peredaran kayu ini. Penyidik mendalami asal kayu, pemilik muatan, penyedia dokumen, pemberi perintah, pemodal, penerima akhir, hingga aktor intelektual yang diduga merancang dan mengendalikan distribusinya,” tegas Hari.

Ia mengatakan, penyidik juga akan mengejar pihak yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Kami mengidentifikasi pihak yang membiayai, memerintahkan, memfasilitasi, menampung, membeli, maupun menerima keuntungan dari peredaran kayu tersebut. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan bukti keterlibatannya,” lanjutnya.

3. Tersangka terancam lima tahun penjara, operasi penindakan kayu ilegal diperluas

[Ilustrasi] kayu-kayu ilegal yang diamankan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II, Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan (IDN Times/Yuda Almerio)

HSB dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.

Dwi Januanto menegaskan penanganan kasus kayu ilegal tidak hanya berfokus pada penindakan di lapangan, tetapi juga membongkar pola distribusi yang memungkinkan kayu ilegal masuk ke pasar.

“Karena itu, strategi penegakan hukum diarahkan secara terpadu dari hulu hingga hilir. Penindakan di lapangan harus diikuti penelusuran terhadap aktor pengendali, sumber pembiayaan, pola distribusi, penerima manfaat, serta celah tata kelola yang digunakan untuk memasukkan kayu ilegal ke pasar,” lanjutnya.

Kasus di Sibolangit menjadi bagian dari rangkaian operasi penertiban peredaran kayu ilegal di Sumatra Utara. Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga melakukan penindakan terhadap industri pengolahan, lokasi penampungan, serta tempat penyimpanan kayu di Kabupaten Asahan dan Humbang Hasundutan pada Mei dan Juni 2026.

Curated For You

Editorial Team

Related Article