Deli Serdang, IDN Times - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan HSB (32) sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran kayu ilegal di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. HSB diduga terlibat dalam penguasaan muatan serta dokumen pengangkutan sekitar 598 batang kayu olahan yang tidak tercatat dalam sistem resmi Kementerian Kehutanan. Penyidik menduga tersangka juga berperan mengatur pergerakan kayu tersebut hingga sampai ke lokasi penerima.
Kasus ini terungkap saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan melakukan pengawasan di Jalan Medan–Kabanjahe, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Petugas menghentikan satu unit truk di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit. Dari pemeriksaan kendaraan, ditemukan ratusan batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran.
