Medan, IDN Times - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengeluarkan kebijakan tegas dengan melarang penggunaan rokok elektronik atau vape bagi aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkoba serta risiko kesehatan jangka panjang.
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor:188.54/3/INST/2026 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayah Sumatera Utara.
