Ilustrasi pupuk bersubsidi. (IDN Times/Riyanto)
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024, pemerintah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton yang ditujukan kepada empat jenis pupuk yaitu urea, NPK, NPK formula khusus dan, yang terbaru, adalah pupuk organik.
Rinciannya adalah 4.634.626 ton untuk urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK formula khusus dan pupuk organik sebesar 500.000 ton.
Di wilayah Sumatra Utara, pemerintah menetapkan alokasi sebesar 478.298 ton atau meningkat 243.450 ton dari alokasi sebelumnya yang sebesar 234.848 ton.
Detiilnya, jumlah itu terdiri dari urea sebesar 212.943 ton (meningkat dari sebelumnya 124.580 ton), NPK sebesar 233.888 ton (sebelumnya 109.406 ton), NPK formula khusus sebesar 5.979 ton (sebelumnya 862 ton) dan pupuk organik sebesar 25.488 ton.
Pupuk bersubsidi ditujukan kepada petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung dan kedelai, lalu subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah dan bawang putih, serta subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao dan kopi.