Herna Pardede yang merupakan putri dari Jhonny Pardede saat berbicara soal rencana eksekusi tanah dan bangunan yang saat ini dijakadikan tempat berdirinya Universitas Darma Agung atau UDA (IDN Times/Indah Permata Sari)
Herna menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu tahapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan, Atas dasar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 261/Pdt.G/2021/PN Mdn, tanggal 2 Juni 2022, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 104/PDT/2023/PT Mdn, tanggal 9 Maret 2023, jo. Putusan Mahkama Agung Nomor : 2970K/PDT/2024, tanggal 21 Agustus 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht).
"Kami berharap proses Eksekusi bisa selesai secepatnya. Karena warisan ini harus diselesaikan. Apabila tidak akan kami wariskan kepada anak cucu kami," katanya.
Menurutnya, hampir seluruh ahli waris sepakat menuntut agar Tanah berikut Bangunan dikembalikan/diserahkan kepada Ahli Waris secara sukarela sebelum di eksekusi oleh Pengadilan. Ia juga menyinggung pernyataan dari Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) berdasarkan akta 02 tahun 2025 menyebut akan melakukan relokasi kampus.
"Itu artinya dia mau mengikuti / menjalankan isi putusan pengadilan. Jadi saya rasa sudah cukup lah lawan-melawan. Saatnya sekarang kita selesaikan saja semua," ucapnya.
Diharapkan pihak Pengelola Yayasan UDA mempermudah mahasiswa agar tidak menjadi korban.
Terkait nasib mahasiswa, Herna menyatakan saat ini pihaknya belum mencampuri karena masih perkara gugat menggugat di pengadilan terkait Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA). Namun ia berharap pihak pengelola mempermudah seluruh mahasiswa yang beberapa hari terakhir ingin segera pindah dari kampus tersebut ke Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lainnya.
"Kami berharap mereka (Yayasan akta 02) harus bertanggung jawab kepada mahasiswa agar tidak menjadi korban dan juga kami berharap mereka memberi jalan yang terbaik buat mahasiswa," ujarnya.