Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ahli Waris Darma Agung Tunggu Eksekusi Putusan MA, Minta Segera Diselesaikan
Herna Pardede yang merupakan putri dari Jhonny Pardede saat berbicara soal rencana eksekusi tanah dan bangunan yang saat ini dijakadikan tempat berdirinya Universitas Darma Agung atau UDA (IDN Times/Indah Permata Sari)
  • Ahli waris DR TD Pardede meminta Pengadilan Negeri Medan segera mengeksekusi tanah dan bangunan yang digunakan UDA, berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.
  • Herna menyebut hampir seluruh ahli waris meminta aset diserahkan sukarela sebelum eksekusi. Ia berharap pengelola yayasan mempermudah mahasiswa yang ingin pindah agar tidak menjadi korban.
  • Pasca-eksekusi, aset dapat dibagi fisik atau dijual lalu hasilnya dibagikan kepada sembilan ahli waris. Herna juga mengajak keluarga mengakhiri konflik warisan yang berlarut-larut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Ahli waris DR TD Pardede meminta eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap atas tanah dan bangunan yang digunakan Universitas Darma Agung segera dilakukan.
  • Who?
    Herna Jacquelin Pardede, putri Johny Pardede dan ahli waris DR TD Pardede, bersama hampir seluruh ahli waris. Pengelola Yayasan Perguruan Darma Agung serta mahasiswa UDA turut terdampak.
  • Where?
    Tanah dan bangunan yang digunakan Universitas Darma Agung di Medan, dengan tahapan eksekusi berada di Pengadilan Negeri Medan.
  • When?
    Herna menyampaikan permintaan tersebut kepada media pada Selasa, 1 September 2026. Putusan Mahkamah Agung bernomor 2970K/PDT/2024 bertanggal 21 Agustus 2024.
  • Why?
    Putusan pengadilan menyatakan tanah dan bangunan tersebut milik ahli waris almarhum Tumpal Dorianus Pardede dan almarhumah Hermina br Napitupulu. Ahli waris ingin persoalan warisan yang berlarut-larut diselesaikan.
  • How?
    Ahli waris menunggu eksekusi Pengadilan Negeri Medan dan meminta penyerahan sukarela sebelum eksekusi. Pascakeksekusi, aset dapat dibagi secara fisik atau dijual, lalu hasilnya dibagikan kepada sembilan ahli waris.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Herna Pardede bilang tanah dan gedung yang dipakai Universitas Darma Agung milik keluarga pewaris. Pengadilan sudah memutuskan begitu. Sekarang mereka menunggu pengadilan menjalankan putusan itu. Herna ingin masalah cepat selesai. Ia juga berharap pengelola kampus membantu mahasiswa yang mau pindah supaya tidak susah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan adanya rencana relokasi kampus membuka ruang bagi penyelesaian yang lebih tertib. Kesepakatan mayoritas ahli waris untuk penyerahan sukarela juga dapat mengurangi ketegangan, sembari memberi kesempatan agar aset kembali dikelola secara produktif dan kepentingan mahasiswa tetap diperhatikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times - Salah seorang Ahli waris DR TD Pardede, Herna Jacquelin Pardede meminta proses eksekusi tanah berikut bangunan yang saat ini digunakan Universitas Darma Agung (UDA) segera dilakukan.

Herna yang merupakan putri dari pengusaha Johny Pardede berharap persoalan yang sudah berlarut-larut ini dapat diselesaikan karena sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 261/Pdt.G/2021/PN Mdn, tanggal 2 Juni 2022, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 104/PDT/2023/PT Mdn, tanggal 9 Maret 2023, jo. Putusan Mahkama Agung Nomor : 2970K/PDT/2024, tanggal 21 Agustus 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht). Dan sudah memutuskan : Bahwa Tanah berikut Bangunan yang digunakan UDA adalah Milik Ahli Waris Alm. TUMPAL DORIANUS PARDEDE dengan Isterinya Almh. HERMINA Br NAPITUPULU, Ujar Herna pada awak media, Selasa (1/9/2026).

1. Menunggu tahapan eksekusi dari Pengadilan

Herna Pardede yang merupakan putri dari Jhonny Pardede saat berbicara soal rencana eksekusi tanah dan bangunan yang saat ini dijakadikan tempat berdirinya Universitas Darma Agung atau UDA (IDN Times/Indah Permata Sari)

Herna menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu tahapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan, Atas dasar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 261/Pdt.G/2021/PN Mdn, tanggal 2 Juni 2022, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 104/PDT/2023/PT Mdn, tanggal 9 Maret 2023, jo. Putusan Mahkama Agung Nomor : 2970K/PDT/2024, tanggal 21 Agustus 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht).

"Kami berharap proses Eksekusi bisa selesai secepatnya. Karena warisan ini harus diselesaikan. Apabila tidak akan kami wariskan kepada anak cucu kami," katanya.

Menurutnya, hampir seluruh ahli waris sepakat menuntut agar Tanah berikut Bangunan dikembalikan/diserahkan kepada Ahli Waris secara sukarela sebelum di eksekusi oleh Pengadilan. Ia juga menyinggung pernyataan dari Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) berdasarkan akta 02 tahun 2025 menyebut akan melakukan relokasi kampus.

"Itu artinya dia mau mengikuti / menjalankan isi putusan pengadilan. Jadi saya rasa sudah cukup lah lawan-melawan. Saatnya sekarang kita selesaikan saja semua," ucapnya.

Diharapkan pihak Pengelola Yayasan UDA mempermudah mahasiswa agar tidak menjadi korban.

Terkait nasib mahasiswa, Herna menyatakan saat ini pihaknya belum mencampuri karena masih perkara gugat menggugat di pengadilan terkait Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA). Namun ia berharap pihak pengelola mempermudah seluruh mahasiswa yang beberapa hari terakhir ingin segera pindah dari kampus tersebut ke Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lainnya.

"Kami berharap mereka (Yayasan akta 02) harus bertanggung jawab kepada mahasiswa agar tidak menjadi korban dan juga kami berharap mereka memberi jalan yang terbaik buat mahasiswa," ujarnya.

2. Rencana aset pasca eksekusi

Universitas Darma Agung Medan (Dok. Instagram @lilis_sandi_gulo)

Untuk rencana setelah eksekusi, Herna menyebut ada dua opsi sesuai putusan pengadilan. Tanah berikut Bangunan bisa dibagi secara fisik sesuai hukum, atau dijual lalu hasilnya dibagi kepada sembilan ahli waris.

"Ada beberapa opsi yang bisa dilakukan, menjual atau juga dilelang. Tapi kami berharap dengan adanya putusan eksekusi, keluarga akan kembali memikirkan yang terbaik untuk apa yang mau dilakukan," jelasnya.

Ia berharap ke depan tanah berikut bangunan tersebut dapat dikelola dan menjadi manfaat bagi banyak orang, termasuk membuka lapangan pekerjaan.

"Apabila ada yang mau membeli tanah berikut bangunan nanti ekonominya akan berjalan. Itu menjadi berkat buat banyak orang. Sedangkan sekarang kami ribut-ribut ini hanya menjadi barang rusak. Tidak bisa dikelola. Kami juga tidak sanggup karena terlalu besar yang diberikan opung ini," katanya.

3. Herna ajak seluruh ahli waris DR TD Pardede untuk mengakhiri semua persoalan yang ada selama ini

Herna Pardede yang merupakan putri dari Jhonny Pardede saat berbicara soal rencana eksekusi tanah dan bangunan yang saat ini dijakadikan tempat berdirinya Universitas Darma Agung atau UDA (IDN Times/Indah Permata Sari)

Dalam kesempatan itu, Herna sedikit menyelipkan kalimat yang mengajak kepada seluruh ahli waris DR TD Pardede untuk mengakhiri semua persoalan yang ada selama ini.

" Sudah lah bangunlah kita semua, selain kita sudah memasuki usia senja. Saatnya kita bangun dan buka mata dan mengakhiri semua persoalan ini. Apalagi kita sudah berusia lanjut jangan sampai kita tidak menikmati apa yang telah ditinggalkan oleh Oppung (DR TD Pardede)," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article