Medan, IDN Times — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menetapkan tiga pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian.
Kasus ini terjadi di Pelabuhan Belawan untuk periode 2023 hingga 2024. Dugaan kerugian negara disebut mencapai miliaran rupiah dan masih terus dihitung secara rinci oleh penyidik.
Lalu, bagaimana duduk perkara kasus ini? Berikut faktanya.
