Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
3 Pejabat KSOP Belawan Jadi Tersangka Korupsi PNBP
dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian.
  • Tiga pejabat KSOP Belawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi PNBP sektor kepelabuhanan dan kenavigasian periode 2023–2024 dengan dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
  • Penyidik menemukan kapal ber-SPB tidak tercatat dalam data resmi, memunculkan dugaan kebocoran penerimaan negara akibat lemahnya pengawasan KSOP terhadap layanan pandu dan tunda.
  • Ketiga tersangka langsung ditahan 20 hari di Rutan Tanjung Gusta, sementara Kejati Sumut membuka peluang munculnya tersangka baru seiring perkembangan penyidikan kasus ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menetapkan tiga pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian.

Kasus ini terjadi di Pelabuhan Belawan untuk periode 2023 hingga 2024. Dugaan kerugian negara disebut mencapai miliaran rupiah dan masih terus dihitung secara rinci oleh penyidik.

Lalu, bagaimana duduk perkara kasus ini? Berikut faktanya.

1. Tiga Kepala KSPOP dari dua tahun berbeda jadi tersangka

Kejati Sumut menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi

Dalam kasus ini, Kejati Sumut menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Kepala KSOP dari masing-masing tahun berbeda.

Mereka yakni Kepala KSOP Belawan 2023 Wisnu Handoko, Kepala KSOP Belawan 2024 Marganda LA Sihite dan Kepala KSOP 2024 Sapril Heston Simanjuntak.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Ketiganya dinilai memiliki peran dalam pengelolaan dan pengawasan data jasa kepelabuhanan yang berkaitan langsung dengan penerimaan negara,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

2. Data kapal diduga tak tercatat, PNBP berpotensi bocor

(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam aturan, kapal dengan ukuran di atas GT 500 wajib menggunakan jasa pandu dan tunda saat memasuki wilayah perairan wajib pandu.

Namun, dari hasil penyidikan, ditemukan adanya kapal-kapal yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada 2023–2024, tetapi tidak masuk dalam data rekonsiliasi resmi yang ditandatangani para tersangka.

Padahal, pengelolaan data tersebut menjadi tanggung jawab KSOP sebagai otoritas pelabuhan. Dalam praktiknya, layanan jasa pandu tunda memang dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan, tetapi fungsi pengawasan tetap berada di tangan KSOP.

“Celah inilah yang diduga menjadi sumber kebocoran penerimaan negara dari sektor PNBP,” ungkapnya.

3. Langsung ditahan, Kejati buka peluang tersangka baru

Ilustrasi korupsi (pexels.com/defrino maasy)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta terhitung sejak 24 Februari 2026.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 yang berkaitan dengan perbuatan merugikan keuangan negara.

Kejati Sumatera Utara menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. “Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut terseret dalam kasus ini. Penyidik juga mengimbau seluruh pihak yang terkait agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses hukum,” pungkasnya.

Editorial Team