Para pedagang dan masyarakat setempat menempelkan poster tulisan menolak digusur (IDN Times/Indah Permata Sari)
Dia juga memastikan Pemkab sudah melakukan sosialisasi ke pedagang. Untuk target waktu dan deadline perpindahan ia tidak bisa menjawab karena di luar kapasitasnya.
"Kami sudah memasang imbauan-imbauan, silakan mendaftar ke bawah. Tahap awal kita persuasi dulu siapa yang mau berdagang, segera kita berikan sebelum sarana pasaran itu penuh," ujarnya.
Terkait penolakan warga yang memasang poster, penertiban akan dilakukan terpadu bersama Polresta, foresta, OPD, dan pengamanan. "Pertama pasti diberi imbauan-imbauan. Kalau nggak bisa ditanggapi ya mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain," tegasnya.
Ia menekankan lahan itu aset PT KAI, bukan lahan pribadi. Untuk bangunan rumah warga di lokasi, T.M Yahya menyebut di luar kewenangan Disperindag dan menjadi tanggung jawab PT KAI.
Kini, tembok dan teras rumah warga di Jalan Stasiun, Gang Keliling, Pasar Delitua, dipenuhi tulisan protes. Sebab, pedagang dan warga menolak penggusuran 4 hektare lahan yang rencananya dilakukan Pemkab Deli Serdang bersama PT KAI Wilayah 1 Sumut.
Dari pantauan IDN Times, Rabu (10/6/2026), beberapa sudut dinding bertuliskan beberapa kalimat protes. “Pedagang dan masyarakat Delitua adalah manusia bukan hewan yang gampang diusir secara paksa” terpampang di beberapa sudut dinding.
Spanduk lain bertuliskan “Himpunan masyarakat peduli Delitua, Menolak!!! Penggusuran secara sepihak dari Pemkab Deli Serdang dan PT KAI wilayah 1 Sumut”.
Ada juga coretan lainnya bertuliskan. “Kami hanya butuh tempat tinggal dan tempat berjualan bukan bupati arogan”.