Penyerahan BPJS Ketenagakerjaan ke komunitas pemulung TPA Marelan (dok.JES)
Ketua Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular, Rahmat Utomo, mengatakan pembentukan Komunitas Pemulung Perempuan Terjun merupakan langkah awal untuk memperkuat posisi pemulung dalam sistem pengelolaan sampah. "Selama ini mereka membantu mengurangi sampah yang masuk ke TPA dan menjaga material tetap memiliki nilai ekonomi. Karena itu, mereka perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak sebagai pekerja hijau," katanya.
Menurut Rahmat, komunitas tersebut diharapkan dapat menjadi ruang belajar bagi pemulung mengenai hak ketenagakerjaan, keselamatan kerja, hingga membangun kolaborasi dengan pemerintah dan dunia usaha. Sementara itu, Koordinator Wilayah Barat The Society of Indonesian Environmental (SIEJ), Dewantoro, menilai masyarakat perlu melihat pemulung dari sudut pandang berbeda. Menurutnya, pemulung bukan hanya pekerja sektor informal, tetapi juga bagian dari upaya menjaga lingkungan.
"Kalau belasan ribu pemulung ini berhenti bekerja, apa jadinya Kota Medan? Sampah akan menumpuk. Mereka selama ini menanggung sampah yang kita buang secara serampangan, tetapi tidak mendapatkan insentif maupun perlindungan yang layak," katanya.
Dewantoro mengatakan aktivitas pemulung merupakan bagian dari praktik ekonomi sirkular karena mereka mengembalikan material sampah agar dapat digunakan kembali. "Mereka melakukan proses memilah, mengambil, dan mengembalikan material agar bisa digunakan kembali. Itu adalah praktik ekonomi sirkular. Mereka bukan sekadar pemulung, tetapi pekerja hijau yang membantu mengurangi timbunan sampah dan emisi," kata Dewantoro.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, mengatakan pemerintah siap memperluas perlindungan bagi pemulung melalui program jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah. Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah memberikan perlindungan kepada sejumlah pekerja informal seperti nelayan dan pengemudi ojek daring. Pemulung menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian karena memiliki risiko kerja tinggi.
"Kalau tadi disampaikan ada sekitar 4.000 pemulung di Medan Utara, bahkan sekitar 16.000 di Kota Medan, kami siap melindungi mereka," ujar Ramaddan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Huseini, mengatakan pihaknya terus memperkuat kerja sama dengan Pemko Medan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal. "Kita terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Medan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal. Pekerjaan mereka memiliki risiko sehingga memang perlu ada perlindungan," katanya.
Sebagai langkah awal, sebanyak 10 perempuan pemulung TPA Terjun telah memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut diharapkan menjadi awal untuk memperluas perlindungan kepada ribuan pemulung lainnya di Kota Medan.