Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Di Tengah Gunungan Sampah, Pemulung TPA Terjun Menanti Perlindungan
Aktivitas pemulung di TPA Marelan (IDN Times/Doni Hermawan)
  • Pemulung di TPA Terjun menghadapi risiko tertusuk jarum, pecahan kaca, limbah berbahaya, hingga alat berat, sementara mayoritas belum memiliki jaminan kecelakaan kerja.
  • Jumlah pemulung di Medan diperkirakan melampaui 16 ribu orang; mereka memilah material bernilai ekonomi dan membantu mengurangi sekitar 30 persen sampah di TPA Terjun.
  • Pemko Medan dan BPJS Ketenagakerjaan menyatakan siap memperluas perlindungan pekerja informal; sebagai awal, 10 perempuan pemulung TPA Terjun telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times - Aktivitas memilah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kota Medan, menyimpan risiko besar bagi para pemulung. Setiap hari mereka berhadapan dengan ancaman tertusuk jarum suntik bekas, terkena pecahan kaca, terpapar limbah berbahaya, hingga tertabrak alat berat yang beroperasi di area pembuangan.

Namun, di tengah perannya dalam membantu pengelolaan sampah Kota Medan, sebagian besar pemulung belum memiliki perlindungan jaminan kecelakaan kerja. Ketika mengalami kecelakaan, biaya pengobatan harus ditanggung sendiri dan tidak jarang membuat keluarga mereka terlilit utang.

Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Pemulung Perempuan dalam Waste Management dan Perjuangan sebagai Pekerja Hijau” sekaligus peluncuran Komunitas Pemulung Perempuan Terjun di rumah Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Medan, Sugianta, Lingkungan 1 Kelurahan Paya Pasir, Kota Medan, Senin (27/7/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular itu mempertemukan pemulung, Pemerintah Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan, pegiat lingkungan, tenaga kesehatan, serta jurnalis. Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) dan merupakan bagian dari program Sustainability Journalism Fellowship (SJF) yang diinisiasi CIMB Niaga bersama Indonesian Institute of Journalism (IIJ).

1. Pemulung TPA Terjun bekerja dengan rsiko kecelakaan tinggi

Aktivitas pemulung di TPA Terjun. (Dok.Jurnalis Ekonomi Sirkular)

Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Kota Medan, Sugianta, mengatakan para pemulung setiap hari bekerja di lingkungan dengan risiko tinggi. Mereka harus memilah sampah secara langsung tanpa jaminan keselamatan kerja yang memadai.

"Kalau kami kena duri ikan, kami rasakan. Kena jarum infus, kami rasakan. Kena pecahan kaca, kami rasakan. Bahkan bisa terkena beko atau doser. Semua risiko itu kami tanggung sendiri," katanya.

Menurut Sugianta, sejumlah pemulung pernah mengalami kecelakaan kerja saat beraktivitas di TPA Terjun. Namun karena belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, biaya pengobatan harus ditanggung secara pribadi.

"Ada anggota kami yang patah tulang karena kecelakaan. Sampai sekarang masih berobat sendiri. Untuk makan saja mereka susah, apalagi harus membayar biaya pengobatan," ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Kota Medan dapat menjadikan pemulung sebagai kelompok prioritas penerima perlindungan pekerja informal. Sebab, menurutnya, pekerjaan mereka membantu pemerintah dalam mengurangi persoalan sampah.

2. Belasan ribu pemulung disebut bantu kurangi beban sampah Kota Medan

Aktivitas pemulung di TPA Terjun. (Dok.Jurnalis Ekonomi Sirkular)

Sugianta memperkirakan jumlah pemulung di Kota Medan mencapai lebih dari 16 ribu orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 4 ribu pemulung berada di wilayah Medan Utara, sedangkan sekitar 1.200 orang bekerja di kawasan TPA Terjun. Dari jumlah pemulung di TPA Terjun, sekitar separuhnya merupakan perempuan. Namun hampir seluruh pemulung tersebut disebut belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau untuk Kota Medan digabungkan menjadi satu itu sekitar 16.000 lebih. Yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan hampir nol persen, yang ada hanya sebagian kecil yang mendapat perlindungan karena statusnya sebagai guru mengaji, bilal mayit, atau pekerja sosial yang didaftarkan pemerintah," ujarnya.

Padahal, setiap hari TPA Terjun menerima sekitar 1.700 hingga 1.800 ton sampah. Para pemulung disebut mampu memilah sekitar 30 persen material yang masih memiliki nilai ekonomi, seperti botol plastik, logam, kardus, dan kaca.

Material tersebut kemudian kembali masuk ke industri daur ulang sehingga mengurangi jumlah sampah yang harus ditimbun di TPA. "Pemulung membantu mengurangi pekerjaan pemerintah dalam mengelola sampah. Kami memang pemulung, tetapi kami juga penggiat lingkungan. Harapan kami sederhana, BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi hak bagi para pemulung, agar ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah, keluarga mereka tidak kehilangan segalanya," katanya.

3. Pemulung mulai didorong diakui sebagai pekerja hijau

Penyerahan BPJS Ketenagakerjaan ke komunitas pemulung TPA Marelan (dok.JES)

Ketua Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular, Rahmat Utomo, mengatakan pembentukan Komunitas Pemulung Perempuan Terjun merupakan langkah awal untuk memperkuat posisi pemulung dalam sistem pengelolaan sampah. "Selama ini mereka membantu mengurangi sampah yang masuk ke TPA dan menjaga material tetap memiliki nilai ekonomi. Karena itu, mereka perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak sebagai pekerja hijau," katanya.

Menurut Rahmat, komunitas tersebut diharapkan dapat menjadi ruang belajar bagi pemulung mengenai hak ketenagakerjaan, keselamatan kerja, hingga membangun kolaborasi dengan pemerintah dan dunia usaha. Sementara itu, Koordinator Wilayah Barat The Society of Indonesian Environmental (SIEJ), Dewantoro, menilai masyarakat perlu melihat pemulung dari sudut pandang berbeda. Menurutnya, pemulung bukan hanya pekerja sektor informal, tetapi juga bagian dari upaya menjaga lingkungan.

"Kalau belasan ribu pemulung ini berhenti bekerja, apa jadinya Kota Medan? Sampah akan menumpuk. Mereka selama ini menanggung sampah yang kita buang secara serampangan, tetapi tidak mendapatkan insentif maupun perlindungan yang layak," katanya.

Dewantoro mengatakan aktivitas pemulung merupakan bagian dari praktik ekonomi sirkular karena mereka mengembalikan material sampah agar dapat digunakan kembali. "Mereka melakukan proses memilah, mengambil, dan mengembalikan material agar bisa digunakan kembali. Itu adalah praktik ekonomi sirkular. Mereka bukan sekadar pemulung, tetapi pekerja hijau yang membantu mengurangi timbunan sampah dan emisi," kata Dewantoro.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, mengatakan pemerintah siap memperluas perlindungan bagi pemulung melalui program jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah. Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah memberikan perlindungan kepada sejumlah pekerja informal seperti nelayan dan pengemudi ojek daring. Pemulung menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian karena memiliki risiko kerja tinggi.

"Kalau tadi disampaikan ada sekitar 4.000 pemulung di Medan Utara, bahkan sekitar 16.000 di Kota Medan, kami siap melindungi mereka," ujar Ramaddan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Huseini, mengatakan pihaknya terus memperkuat kerja sama dengan Pemko Medan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal. "Kita terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Medan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal. Pekerjaan mereka memiliki risiko sehingga memang perlu ada perlindungan," katanya.

Sebagai langkah awal, sebanyak 10 perempuan pemulung TPA Terjun telah memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut diharapkan menjadi awal untuk memperluas perlindungan kepada ribuan pemulung lainnya di Kota Medan.

Editorial Team

Related Article