Wali Kota dr Susanti Bahas Mal Pelayanan Publik dengan KemenpanRB

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA bersama Plt Kadis DPMPTSP, Jajaran Kabag Pemko Pematang Siantar melakukan Rapat Koordinasi terkait rencana Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia bertempat di jl sudirman kav. 69 Kantor kemenpanrb, Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
Adapun yang hadir dalam pertemuan yakni, Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenanRB Akik Dwi Suharto Rudolfus, Sub Koordinator/Analis Kebijakan Muda Martina Simanjuntak beserta jajaran, Kadis DPMPTSP Sofie Megawaty Saragih beserta jajaran kabid, Kabag Hukum Hamdani Lubis, Kabag Tapem Robert Sitanggang, dan Jajaran Deputi KemenpanRB.
1. Menindaklanjuti Permen PanRB nomor 92
Dalam presentasi Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dijelaskan dalam menindaklanjuti Permen PanRB nomor 92 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan mal pelayanan publik.
Pemerintah Kota Pematang Siantar akan melaksanakan penyelenggaraan mal pelayanan publik yang berlokasi di pusat kota jalan sutomo pematang siantar.