Jakarta, IDN Times - Tiga orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009 sampai 2014 kembali ditetapkan sebagai terdakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) KPK karena menerima "uang ketok" dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai ratusan juta rupiah.
Ketiga anggota DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 tersebut menyusul 27 orang rekannya yang sudah menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Ketiga terdakwa adalah anggota DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 Fraksi Gabungan Gerindra Bulan Bintang Reformasi (FG GBBR) dari Partai Bintang Reformasi (PBR) Abu Bokar Tambak, serta anggota DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrat Enda Mora Lubis dan M. Yusuf Siregar.
"Terdakwa I Abu Bokar Tombak menerima sebesar Rp 477,5 juta, terdakwa II Enda Mora Lubis menerima sebesar Rp 502,5 juta, dan terdakwa III M Yusuf Siregar menerima sebesar Rp 772,5 juta dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut," kata JPU Putra Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/2), seperti dilansir dari Antara.