Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Vonis Jomplang Kasus Sisik Tenggiling: Sipil 3 Tahun, TNI Cuma Setahun

-
Terdakwa Amir Simatupang divonis tiga tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus perdagangan 1,18 ton sisik tenggiling di Kabupaten Asahan. Sidang putusan digelar Senin (28/7/2025). (Saddam Husein for IDN Times)
Intinya sih...
  • Amir dituntut 7 tahun penjara, tapi divonis 3 tahun
  • Putusan tidak adil, 2 TNI hanya divonis 1 tahun penjara, polisi belum didakwa
  • Tidak ada yang mengungkap asal usul barang bukti di Mapolres Asahan

Asahan, IDN Times – Amir Simatupang hanya mengangguk, mengiyakan vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Asahan, Senin (28/7/2025). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus perdagangan 1,18 ton sisik tenggiling November 2024 lalu.

Sidang yang biasanya digelar siang hari, baru dimulai sekitar pukul 18.30 WIB.  “Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani.

Jika Amir tidak mampu membayar denda, maka dirinya harus mengganti dengan enam bulan kurungan. Amir hanya tertunduk lemas usai mendapat vonis itu. Usai pembacaan vonis, Amir langsung bangkit dari kursi pesakitan. Menyalami jaksa dan majelis hakim. Dia kemudian langsung berjalan ke arah petugas dan menyerahkan tangan untuk diborgol kembali.

1. Amir sebelumnya dituntut 7 tahun penjara

AMIR SIMATUPANG_3.jpg
Terdakwa Amir Simatupang divonis tiga tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus perdagangan 1,18 ton sisik tenggiling di Kabupaten Asahan. Sidang putusan digelar Senin (28/7/2025). (Saddam Husein for IDN Times)

Amir Simatupang didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis yang dijatuhkan kepada Amir, jauh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, dia dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dalam sidang putusan itu, pihak jaksa menyatakan pikir – pikir.

2. Putusan Amir dianggap tidak adil, 2 TNI hanya divonis 1 tahun penjara, 1 polisi belum juga didakwa

Serka M Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra (Dani) menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa penjualan sisik trenggiling di Pengadilan Militer Medan, Rabu (30/4/2025) (Dok. IDN Times)
Serka M Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra (Dani) menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa penjualan sisik trenggiling di Pengadilan Militer Medan, Rabu (30/4/2025) (Dok. IDN Times)

Kasus perdagangan sisik tenggiling yang menjerat Amir, menyita perhatian publik dalam tujuh bulan terakhir. Bukan hanya karena jumlah barang bukti yang sangat besar, melainkan karena pelakunya. 

Selain Amir, kasus perdagangan ini melibatkan dua prajurit TNI dan seorang polisi. Mereka yakni Serda Rahmadani Syahputra dan Serka Muhammad Yusuf Harahap serta seorang Anggota Polri Bripka Alfi Hariadi Siregar.

Yusuf dan Rahmadani sudah divonis di Pengadian Militer Medan. Hukuman keduanya pun membuat publik berang. Mereka hanya dihukum satu tahun penjara. Jauh dari amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 yang mensyaratkan hukuman minimal tiga tahun penjara. Keduanya juga tidak dipecat dari TNI. Padahal, perdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa.

Pengacara Amir pun ikut berang. Putusan terhadap kliennya dianggap tidak berkeadilan. “Faktanya oknum TNI sudah diputus, dengan putusan setahun. Sedangkan terdakwa Sipil tiga tahun. Mana ada keadilannya. Dan satu lagi, sampai sekarang oknum Polisi belum disidangkan. Seharusnya kita bicara dengan keadilan, Undang-undang ini kan pakai minimal dan maksimal. Oke, dan kami dihukum dengan minimal. Ini Faktanya, oknum TNI, (1 tahun) artinya kan hakim mengangkangi undang-undang tersebut,” kata Kuasa Hukum Amir, Khairul Abdi Silalahi usai persidangan.

3. Sampai sekarang, tidak ada yang mengungkap asal usul barang bukti di Mapolres Asahan

Tersangka kasus perdagangan sisik tenggiling MHY dibawa petugas usai konferensi pers di Kota Medan, Selasa (26/11/2024). MHY bersama dua prajurit TNI dan satu polisi diduga kompak melakoni perdagangan 1,2 ton sisik tenggiling di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. (Saddam Husein for IDN Times)
Tersangka kasus perdagangan sisik tenggiling MHY dibawa petugas usai konferensi pers di Kota Medan, Selasa (26/11/2024). MHY bersama dua prajurit TNI dan satu polisi diduga kompak melakoni perdagangan 1,2 ton sisik tenggiling di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. (Saddam Husein for IDN Times)

Dalam persidangan terungkap bahwa 1,18 ton sisik tenggiling itu diduga ‘dicuri’ dari Mapolres Asahan. Terduga pelakunya, Bripka Alfi Hariadi Siregar yang hingga kini belum diproses hukum. Alfi kemudian bersekongkol dengan Yusuf dan Rahmadani. Sisik tenggiling itu, kemudian mereka bawa. Amir pun terus mengaku dirinya hanya dipanggil untuk membantu mengemas sebelum sisik dijual.

Sampai tiga terdakwa sudah diadili, tidak ada yang mengetahui, dari mana asal usul sisik hingga bisa berada di gudang Mapolres Asahan dalam jumlah yang besar.

Pemantauan IDN Times dalam beberapa tahun terakhir, Mapolres Asahan tidak pernah melakukan penindakan sisik tenggiling dalam jumlah yang besar. 

Sebelumnya, kasus ini terungkap dalam operasi gabungan Polisi Militer TNI AD, Polda Sumut dan Bala Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatra pada 11 November 2024 lalu. Dalam operasi ini, petugas menyita total 1,18 ton sisik tenggiling. Amir ditangkap petugas bersama dua prajurit TNI Rahmadani Syahputra dan Muhammad Yusuf Siregar serta seorang Anggota Polri Bripka Alfi Hariadi Siregar.

Dalam kasus ini, keempatnya diduga menyebabkan kerugian lingkungan begitu besar. Direktorat Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan valuasi ekonomi yang dilakukan Kementerian LHK bersama dengan ahli dari IPB University, bahwa 1 ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp50,6 juta. Untuk mendapatkan 1 kg sisik trenggiling, 4-5 ekor trenggiling dibunuh. Dengan dibunuhnya 5.900 ekor trenggiling, maka kerugian lingkungan mencapai Rp. 298,5 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us